Mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar mengungkapkan pihaknya mendapat hambatan saat memeriksa pajak tahun 2016 PT Gunung Madu Plantations (GMP). Tim pemeriksa pajak tak diberi izin memasuki ruangan direksi perusahaan gula tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari staf konsultan PT GMP, Yulmanizar berujar kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Finance Manager PT GMP, Teh Cho Pong.
"Ada hambatan waktu pemeriksaan dari GMP?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat pemeriksaan ada Yang Mulia. Itu saat kita memasuki ruangan direksi itu enggak boleh," terang Yulmanizar.
Yulmanizar menjelaskan hal tersebut terkait dengan indikasi manipulasi pajak. Namun, Yulmanizar bilang pada saat itu PT GMP belum memberikan tanggapan.
Menurutnya, tim pemeriksa pajak datang ke kantor PT GMP di Lampung pada kurun waktu 2017. Mereka menghabiskan waktu sekitar tiga-empat hari untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Dari pekerjaan itu, mereka belum menentukan nilai pajak yang harus dibayarkan PT GMP kepada negara.
"Ada kurang bayar pajak," ungkap Yulmanizar.
Ia menambahkan ada kesepakatan terkait rekayasa pajak perusahaan yang memproduksi gula tersebut, yakni sekitar Rp20 miliar untuk pajak yang dibayarkan PT GMP kepada negara dan Rp15 miliar yang diberikan kepada tim pemeriksa pajak.
"Kenapa dia mau bayar fee?" tanya hakim.
"Kalau ditetapkan ke negara [misalnya] Rp30/40 miliar, dia harus bayar segitu di tahun berikutnya," jawab Yulmanizar.
"Kalau usahanya merosot?" lanjut hakim.
"Harus diaudit, Yang Mulia," kata Yulmanizar.
Yulmanizar menyebut uang Rp15 miliar yang diperoleh dari konsultan PT GMP ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan tahun 2016-2019, Dadan Ramdani menerima 50 persen.
Sedangkan tim pemeriksa pajak yang terdiri dari empat orang yakni Yulmanizar, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Febrian menerima masing-masing Rp1,7 miliar.
"Saudara gunakan untuk apa uang tersebut?" tanya hakim.
"Ada keperluan, Yang Mulia. Ada bisnis," kata Yulmanizar.
Yulmanizar memberikan kesaksian untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak yang didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Suap diberikan agar Wawan dan Alfred bersama mantan pejabat Ditjen Pajak merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016; PT Bank Panin Tbk untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016-2017.
Selain itu, Wawan juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, menjadi salah satu pihak yang turut menerima uang tersebut.
(ryn/fra)