Alasan Polisi Pembunuh Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Bui: Sedang Tugas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dua polisi terdakwa pelaku pembunuhan 4 Laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan tidak pernah melakukan perbuatan tercela saat menjalankan tugasnya selama bertahun-tahun menjadi polisi.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap mereka. Sebagai informasi, Jaksa menuntut Yusmin dan Fikri dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Terdakwa selama bertugas sebagai polisi tidak pernah melakukan perbuatan tercela," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
Jaksa menyebut Yusmin telah menjadi anggota polisi selama 20 tahun sementara Fikri 15 tahun. Selain itu, Jaksa juga menyebut keduanya sedang menjalankan tugas saat insiden penembakan 4 Laskar FPI itu terjadi.
"Terdakwa sedang menjalankan tugas," ujar Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga mengungkap beberapa hal memberatkan. Salah satunya adalah Yusmin dan Fikri dinilai mengabaikan sejumlah asas dalam menggunakan senjata api.
Asas tersebut antara lain, asas legalitas, nesesitas (keperluan), dan proporsionalitas dalam menggunakan senjata.
"Tidak memperhatikan asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas dalam menggunakan senjata api," lata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2).
Jaksa lantas menuturkan, akibat perbuatan mereka, sebanyak 4 anggota Laskar FPI tewas tertembak. Mereka antara lain, M. Reza, Akhmad Sofiyan, Muhammad Suci Khadavi, dan Luthfil Hakim. Tindakan perampasan nyawa ini, kata Jaksa dilakukan secara bersama-sama.
"Terdakwa secara bersama-sama menghilangkan nyawa 4 orang anggota Laskar FPI," ujar Jaksa.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anggota Laskar FPI dalam tragedi KM 50, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.
Hal ini sesuai dengan dakwaan primer yakni dinilai melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," kata Jaksa.
Sebagai informasi, anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat dan mematikan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z., Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin.
JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan sampai hari ini.