Terdakwa kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean membantah pernyataan Ketua KNPI Haris Pertama yang mengklaim cuitan tentang 'Allahmu Lemah' ditujukan pada Bahar bin Smith.
Ferdinand bahkan mengklaim punya hubungan baik dengan Bahar Smith baik. Hal itu ia ungkapkan dalam sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terkait kesimpulan saya, seolah-olah saya membenci Habib Bahar. Saya keberatan, saya emang nggak pernah keberatan sama pribadi Bahar Smith," kata Ferdinand saat menanggapi kesaksian Haris di PN Jakpus, Selasa (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengungkapkan memiliki hubungan baik dengan Rizieq Shihab dan Yahya Waloni sebab sering bertemu di Rutan Bareskrim.
"Di rutan saya ketemu Yahya Waloni dan Habib Rizieq. Semua kita ada baik-baik tapi ada hal-hal yang saya perlu saya luruskan... Intinya saya nggak ada kebencian sama Habib Bahar Smith," papar Ferdinand.
Lebih jauh, ia juga membantah pernyataan Haris mengenai ajakan Ferdinand kepada umat Kristiani untuk memilih dia di Pemilu 2019. Dia mengaku tidak pernah membawa agama dalam kegiatan berpolitik.
"Terkait dengan ajakan pengikut saya karena itu saya keberatan, itu enggak pernah ada. Tidak ada ajakan sama sekali karena saya kampanye enggak pernah pakai politik identitas," katanya.
Sebelumnya, Haris Pertama dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Dia mengklaim bahwa cuitan Ferdinand ditujukan kepada Bahar bin Smith. Pasalnya, Haris melihat cuitan Ferdinand sebelumnya aktif mengomentari Bahar.
Haris merupakan orang yang melaporkan Ferdinand setelah akun Twitternya @FerdinandHaean3 sempat melontarkan cuitan "Kasihan sekali Allah-mu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allah-ku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu dibela,". Namun, cuitan kontroversial itu telah dihapus di sosial media Twitternya.
Ferdinand mengklaim cuitan itu dibuat hasil pergumulan pribadinya yang tengah menderita penyakit menahun. Penyakit itu diklaim sangat mempengaruhi kesadarannya.
Proses hukum berjalan dengan cepat hingga naik ke level penyidikan. Dua hari setelah dilaporkan, Ferdinand diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/1). Dia lalu ditahan untuk kepentingan penyidikan.
(cfd/wis)