Dinas SDA DKI : Pembangunan Turap di 3 Lokasi Pela Mampang Rampung

CNN Indonesia
Selasa, 22 Feb 2022 18:41 WIB
Pembangunan turap sebagai upaya pengendalian banjir di sejumlah wilayah Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, telah rampung.
Dinas SDA DKI : Pembangunan Turap di 3 Lokasi Pela Mampang Rampung (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menyebut pembangunan turap sebagai upaya pengendalian banjir di sejumlah wilayah Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, telah rampung 100 persen.

Informasi itu diunggah lewat akun instagram resmi Dinas SDA DKI Jakarta @dinas_sda pada Senin (21/2).

"Salah satu wilayah perbaikan turap sudah 100 persen selesai dikerjakan di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," tulis Dinas SDA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga lokasi pembangunan turap di Kelurahan Pela Mampang yang disebut sudah selesai 100 persen. Yaitu di Jalan Pondok Karya Blok E dengan panjang 59 meter.

Lalu di Jalan Kemang Selatan, berlokasi di belakang Plaza Bisnis Kemang dengan panjang pengerjaan 45 meter. Kemudian ketiga di Jalan Pondok Karya dengan panjang pengerjaan 30 meter.

"Kegiatan tersebut dilakukan guna memperkuat dinding saluran dan agar saluran berfungsi maksimal dalam mengendalikan aliran air dan mengatasi genangan," tulis Dinas SDA.

Sebagai informasi, PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya dan membangun turap di sungai wilayah Pela Mampang.

Hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan diketok pada 15 Februari lalu.

"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2).

Tercatat ada tujuh warga yang menggugat. Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka mengaku merupakan korban banjir pada awal 2021.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku belum memutuskan untuk banding terkait putusan itu.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, langkah hukum tersebut masih dipertimbangkan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta. Yayan mengaku, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan tersebut.

"Lagi kita pertimbangkan dulu. Kan putusan pengadilannya juga yang resmi belum sampai ke kita. Nanti kita lihat pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kami kerjakan bagaimana," ujarnya kepada wartawan, Senin (21/2).

(yoa/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER