Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Jaringan Perpipaan.
Upaya ini dilakukan dengan menyiapkan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) skala perkotaan dan permukiman di Provinsi DKI Jakarta yang terdiri atas pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Jaringan Perpipaan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan nantinya keberadaan IPAL ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akses pelayanan air limbah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak akses pelayanan air limbah, tapi juga perbaikan kualitas lingkungan pada air permukaan dan air tanah, serta menjadi sumber alternatif air baku sebagai sumber air bersih di lingkungan masyarakat," ujar Juaini, Jakarta, Senin (16/11).
IPAL akan dibangun di dua zona. Yakni zona 1 di kawasan Pluit, Jakarta Utara, seluas 3,9 hektare dan zona 6 di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
"IPAL zona 1 akan mulai dibangun pada Februari 2021 dengan kapasitas sebesar 240.000 meter kubik per hari untuk melayani (pembuangan tinja) 220.000 Sambungan Rumah (SR) atau 989.389 jiwa," merujuk keterangan resmi setkab.go.id.
Selain untuk meningkatkan akses sanitasi di DKI Jakarta, IPAL bertujuan untuk melindungi kualitas air dari pencemaran limbah domestik seperti mandi, cuci, kakus, serta aktivitas rumah tangga lainnya.
Juaini menjelaskan, pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi di Jakarta jika tidak disertai perbaikan sistem pengelolaan pembuangan air limbah domestik akan mengakibatkan pencemaran air.
"Bukan hanya itu saja, perbaikan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah terpusat dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan lingkungan. Keberadaan IPAL ini juga dapat mencegah timbulnya penyakit bawaan air (waterborne disease) yang disebabkan oleh buruknya kualitas air permukaan dan air tanah," jelas Juaini.
Juaini melanjutkan, pengelolaan air limbah domestik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Peraturan tersebut jadi pedoman penyelenggara SPALD untuk memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada seluruh masyarakat.
"Kami juga bekerja sama dengan PD PAL Jaya untuk meningkatkan sanitasi bagi masyarakat dengan melakukan pengolahan air limbah domestik sistem setempat melalui revitalisasi tangki septik, terutama pada kawasan permukiman yang dinilai membutuhkan akses sanitasi yang layak," terang Juaini.
Pada sistem pengolahan air limbah domestik, ada tahapan yang harus dilalui sebelum dialirkan ke badan air. Mulai dari pengolahan awal yang berfungsi menyisihkan partikel berukuran besar seperti pasir, kayu, plastik, dan lain-lain.
Kemudian, melalui proses pengolahan primer, dilanjutkan dengan tahap pengolahan sekunder yang umumnya menggunakan sistem pengolahan biologis yang bertujuan untuk mendekomposisi materi organik dalam air limbah.
Pada tahap akhir dilakukan proses disinfeksi untuk menghilangkan organisme patogen (yang berbahaya bagi kesehatan).
Dari hasil akhir ini diharapkan sudah dapat mencapai baku mutu air limbah domestik yang ditetapkan. Apabila dibutuhkan, dapat dilakukan pengolahan lanjutan, untuk mencapai air hasil olahan yang lebih baik untuk dimanfaatkan kembali (recycle).
Berikut daftar rencana calon Lokasi IPAL 14 zona, luasan area IPAL, dan kapasitas pengolahannya: