Warga Bojong Koneng membela Staf Khusus KSAD, Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan lantaran diduga membangkang terhadap perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.
Perwakilan warga, sekaligus Ketua RT02/RW11 DesaBojong Koneng, Hazarul Hazwar bercerita beberapa kali Brigjen Junior Tumilaar memang sempat menemui warga Desa Bojong Koneng. Pertemuan tersebut, kata dia, juga dihadiri oleh pihak Kecamatan Babakan Madang dan Desa Bojong Koneng.
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Tumilaar hanya membantu agar proses penggusuran yang masih berjalan dapat dihentikan. Pasalnya proses sengketa lahan tersebut masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumilaar juga meminta agar warga Bojong Koneng tidak takut menghadapi rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh Sentul city. Persoalan tersebut, kata Hazarul, juga akan dibawa Tumilaar dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.
"Memang ada beberapa kali pertemuan, Brigjen juga sempat menemui keluarga Ade Emon yang didakwa merusak Kantor Desa Bojong Koneng," tuturnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/2).
"Puncaknya ketika Brigjen Junior mengusir preman-preman yang membantu penggusuran lahan di Bojong Koneng," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Hazarul mewakili warga Bojong Koneng berharap agar pihak TNI AD dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan terhadap Tumilaar.
"Harapannya ya pasti agar dibebaskan. Karena apa yang dilakukan Brigjen Junior cuma membantu warga," pungkasnya.
Lagi pula menurut Hazarul, apa yang telah dilakukan Tumilaar tersebut semata-mata hanya ingin membantu warga melawan penggusuran secara sepihak dari pihak Sentul City.
"Kabar (penahanan) itu sudah beredar di masyarakat. Jelas kami menyayangkan penahanan itu. Karena memang cuma membantu. Soalnya siapa lagi yang bisa membantu kami," pungkasnya.
Sebelumnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, setelah membela warga Bojong Koneng yang digusur PT Sentul City.
Penahanan itu dikonfirmasi oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dudung mengatakan penahanan tersebut dilakukan lantaran Tumilaar dinilai telah bertugas tanpa perintah dan di luar kewenangannya.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelasnya, Selasa (22/2).
Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen Chandra W. Sukotjo mengatakan Brigjen Junior Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.
Chandra mengatakan, saat ini berkas perkara Tumilaar telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum," tuturnya.