Pro Kontra Brigjen Junior Ditahan Usai Bela Warga Bojong Koneng

CNN Indonesia
Rabu, 23 Feb 2022 12:41 WIB
Brigjen Junior Tumilaar ditahan. (20detik)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai penahanan Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen TNI Junior Tumilaar karena membela warga Bojong Koneng yang digusur PT Sentul City berlebihan.

"Sanksi penahanan atau kurungan memang agak berlebihan, mengingat Brigjen Junior Tumilar tidak membahayakan siapapun, walau tindakannya cukup kontroversial," kata Ardi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/2).

Ia mengakui bahwa Brigjen Tumilaar jelas melakukan pelanggaran disiplin kemiliteran karena keterlibatannya dalam kasus sengketa tanah di Bojong Koneng. Segala tindakan sebagai prajurit TNI harus atas dasar perintah atau sepengetahuan atasan.

Brigjen Tumilar, kata Ardi, sebenarnya bisa menjelaskan terlebih dahulu kepada atasannya terkait keterlibatannya dalam kasus tanah di Bojong Koneng untuk mendapatkan arahan atau persetujuan.

Meski begitu, menurutnya, Brigjen Tumilaar tak seharusnya ditahan. Ia menilai Brigjen Tumilaar cukup diberi teguran.

"Sebaiknya Brigjen Tumilaar cukup diberi teguran keras karena melanggar disiplin kemiliteran," imbuhnya.

Terpisah, Guru Besar Bidang Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho menyebut Brigjen Tumilaar tidak bersalah secara hukum, melainkan bersalah secara kedisiplinan militer.

"Brigjen Tumilaar indisipliner aja itu. Dalam kedinasan Pak Brigjen," ucapnya.

Sementara itu pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajdar mengatakan Brigjen Tumilaar tidak salah karena membela warga Bojong Koneng. Sebaliknya, Brigjen Tumilaar harus diapresiasi.

Ia menyebut, Brigjen Tumilaar hanya melanggar secara administratif. Sehingga, tak bisa diproses secara hukum dan menyebabkan penahanan itu.

"Menurut saya sih enggak salah tentara membela rakyat itu justru itu harus diapresiasi. Bahwa ada pelanggaran administratif itu tidak harus menyebabkan dia diproses secara pidana atau ditahan. Yang keliru menurut saya itu," kata Abdul kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (23/2).

"Mungkin kalau dia udah pensiun bisa jadi kuasanya rakyat itu. Tapi karena belum pensiun dia masih terikat jabatan. Tapi itu kan enggak ada hubungannya dengan kemiliteran," imbuhnya.

Menurutnya, Brigjen Tumilaar harus diproses terlebih dahulu oleh dewan kode etik sebelum diberi hukuman. Ia juga menyebut alasan Brigjen Tumilaar juga harus turut dipertimbangkan.

"Harusnya dewan kode etiknya yang mengadili makanya salah bilang terlalu emosi pimpinan tentara. Meskinya diadili dulu secara etika apakah membela rakyat itu bertentangan dengan etika harus bilang dulu. Jangan main tahan, berlebihan. Lebay," ucapnya.

Sebelumnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Penahanan dilakukan usai aksi Brigjen Tumilaar membela warga Bojong Koneng yang digusur PT Sentul City viral di media sosial.

Penahanan Brigjen Junior Tumilaar itu dikonfirmasi oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dudung mengatakan penahanan tersebut dilakukan lantaran Tumilaar dinilai telah bertugas tanpa perintah.

(yla/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK