Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Lukman Nurhakim, mengungkapkan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, merupakan pihak pertama yang melaporkan kasus dugaan korupsi kepala desa berinisial S.
Berangkat dari hal itu, Lukman lantas meneruskan laporan tersebut ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"Terkuaknya kasus korupsi ini dari Bu Nurhayati, itu melaporkan ke saya sampai dua kali. Akhirnya, karena sudah melawan terus dan istilahnya semakin tidak mau melaksanakan apa yang sudah dapat dari pemerintah ini, terpaksa, ini kewajiban saya untuk melaporkan ke Tipikor [Unit Tipikor Satreskrim Polres Cirebon]," ujar Lukman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan BPD merupakan perwakilan dari masyarakat desa dan menampung setiap aspirasi. Lukman berujar pihaknya sudah berupaya merahasiakan Nurhayati sebagai pelapor dengan alasan keamanan.
Namun, ia mengaku heran karena di penghujung 2021, Nurhayati justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau saya secara pribadi, secara kelembagaan, minta dukungan ke semua pihak bahwa Ibu Nurhayati ini harus dilindungi," kata Lukman.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menyatakan Nurhayati bukan pelapor kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Citemu berinisial S.
Ibrahim mengatakan pelapor kasus dugaan korupsi dana desa ini adalah BPD Citemu. Pernyataan ini menepis pengakuan Nurhayati.
"Jadi, untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," kata Ibrahim, Selasa (22/2).
Penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menjadi buah bibir masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Citemu berinisial S.
Bareskrim Polri dan KPK pun sudah turun tangan guna mengetahui secara mendalam kasus ini.