Butuh waktu seharian untuk menemukan rumah orang yang mengaku menjadi korban begal oleh Muhammad Fikry, guru ngaji di Cibitung, Bekasi, sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI).
Petang itu, Selasa (8/2), Darusman Ferdiansyah (26) duduk di amben teras kediamannya. Ia tampak anteng bermain game Mobile Legend di ponselnya.
Usai basa-basi berbincang tentang game moba, Darusman menyela permainannya. Ia menyatakan tak mau diliput. Menurutnya, peristiwa begal yang menimpanya sudah berlangsung lama dan ia sudah lupa.
"Saya up saja masalah itu. Sudah lupa sih kejadiannya, sudah lama," kata Darusman.
Ia mengaku trauma dan cukup satu kali mengalami kejadian tersebut. Ia menolak memberikan sedikit penjelasan mengenai peristiwa begal pada dini hari 24 Juli 2021 itu.
Darusman bahkan mengatakan mau melupakan kasus tersebut.
"Trauma, bukan trauma lagi, sudah nggak mau ngerasain lagi lah. Cukup sekali," kata Darusman.
"Sudah lupa beneran, seriusan. Sudah enggak mau bahas itu lagi, mau ngelupain deh," tuturnya.
Kasus pembegalan yang menimpa Darusman sudah masuk persidangan. Fikry diadili bersama tiga orang lainnya atas kasus tersebut.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (20/1), Darusman mengaku dibegal saat ia dalam perjalanan pulang dari tempat bekerja.
Darusman mengaku mengingat wajah orang-orang yang membegalnya berikut pelat motor yang mereka gunakan.
Di sekitar jalan kampung Utan ia mengaku diikuti tiga sepeda motor, yakni Beat Street, Vario, dan RX King yang dikendarai 6 orang.
"Berjalan pelan memenuhi jalan dan saya mengikuti rombongan mereka," kata Darusman.
Setibanya di kawasan RT 02 RW 03, Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang dua orang yang mengendarai Beat Street berpelat B 4358 FPW memepetnya.
Darusman mengerem dan menghentikan laju motornya. Lantas salah seorang pengendara motor Vario berplat B 4956 TNO turun dan membacok lengannya dengan celurit. Darusman kemudian terjatuh dan minta tolong.
"Kemudian salah satu dari mereka yang menggunakan motor RX King menggunakan motor saya," ujar Darusman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Darusman, setelah dibegal ia kemudian berjalan kaki. Di tengah jalan ia dihampiri oleh pengendara Beat Street yang kemudian ia kenal sebagai Muhammad Fikry.
Fikry kemudian menawarkan diri mengantar Darusman pulang. Namun, Darusman marah.
"Setelah itu saya jalan sambil minta tolong, setelah itu (menghampiri) Fikry nanya, 'Bang mau pulang ke mana ayo saya anterin'," kata Darusman, "Pas saya lihat ya saya ingat mukanya ya itu yang begal di sana," ujarnya.
Pernyataan Darusman di persidangan itu membuat keluarga para terdakwa tertawa karena menganggapnya aneh seperti cerita karangan.
Setelah dibegal, Darusman mengaku ditolong oleh salah seorang warga bernama Herman Pelani. Keesokan harinya, ia melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambelang.
Selang dua hari setelah dibegal, pada 26 Juli Darusman mengaku saat pulang kerja ia melihat para pelaku sedang nongkrong di sebuah warung di sekitar Jalan Raya Kali CBL.
Ia lantas mengabari pamannya, Jai bin Boih. Pamannya kemudian mendatangi warung tersebut dan diam-diam memotret Fikry dan dua rekannya yang kemudian juga jadi tersangka, Muhammad Rizky, dan Abdul Rahman.
Darusman juga mengaku sempat bertanya kepada tetangganya dari Kampung Telar yang ia tidak ketahui namanya. Anak tetangganya yang namanya juga tidak ia ketahui mengaku satu kelas dengan Fikry di sekolah.
"Pas waktu tanggal 24 itu saya nanya-nanya kejadiannya sama tetangga saya yang di Telar, anaknya itu kenal Fikry," ujarnya.
Foto yang diambil oleh Jai bin Boih kemudian diserahkan ke anggota Polsek Tambelang, I Gusti Agung Rai Yoga dan Bripka Handoko Cahyo Hadi. Polisi kemudian menangkap Fikry dan teman-temannya pada 28 Juli sekitar pukul 19.52 WIB.
Sejumlah anggota Polsek Tambelang pun mengaku menangkap Fikry berbekal kesaksian korban dan foto yang ia berikan serta motor yang Darusman sudah hafal pelat nomornya.
"Dari keterangan saksi (korban) sudah memenuhi. Hafal dengan para terdakwa, hafal dengan pelat nomor, muka," kata Penyidik Pembantu Polsek Tambelang, Handoko Cahyo Hadi.
Mendengar kesaksian Darusman yang bisa menghafal muka para pelaku begal dan pelat motor mereka, pengacara para terdakwa dari LBH Putih, Ade Pati Silmamora mengetes kemampuan mengingat pemuda itu.
Ia lantas meminta Darusman menyebutkan nomor handphone yang ia tuliskan dalam BAP.
"Hafalan saudara kan sangat kuat, luar biasa sekali, boleh enggak saudara menyebutkan nomor handphone yang dituliskan di BAP saudara?" kata Ade.
Darusman kemudian menyebutkan nomor handphonenya, namun saat dicocokkan dengan BAP, Darusman keliru.
"088219432616," jawab Darusman.
"Ini salah, mohon dicatat. Nomornya di sini 088219431626. (Yang Darusman sebutkan) 088219432616 belakangnya salah," timpal Ade.
Fikry ditangkap polisi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli tahun lalu. Lima orang dilepas, sementara Fikry bersama tiga lainnya ditetapkan tersangka pelaku begal sepeda motor.
Berdasarkan sejumlah kesaksian, polisi melakukan rangkaian penyiksaan terhadap keempat remaja itu, seperti, memukul dengan batu, pistol, menendang, hingga menggorok dengan kunci kendaraan bermotor. Mereka dipaksa mengaku melakukan begal.
Polisi membantah telah melakukan tindak kekerasan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengklaim Propam dan Kompolnas tidak menemukan kejanggalan serta kekerasan dalam kasus ini.
"Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan dugaan salah tangkap dan rekayasa tersebut," kata Endra Zulpan.
Meski demikian, para terdakwa dan pihak keluarga bersikeras membantah melakukan begal. Sebab, saat kejadian begal itu Fikry tidur di musala dan terekam CCTV.
Selain itu, motor Beat Street-nya juga terekam CCTV terparkir di depan rumah sejak pukul 22.00 WIB pada 23 Juli dan baru keluar keesokannya, siang hari 24 Juli.