Terima Asimilasi, Eks Wagub Bali Sudikerta Bebas dari Lapas Kerobokan

CNN Indonesia
Kamis, 24 Feb 2022 00:51 WIB
Sudikerta selama ini telah menjalani pemidanaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp150 miliar.
Ilustrasi penjara. (Istockphoto/chinaface)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, di Denpasar, Bali.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan Sudikerta bebas bersama empat warga binaan lainnya karena pihak Lapas Kerobokan memberikan asimilasi kepada Sudikerta.

"Pemberian asimilasi tersebut diberikan salah satunya kepada I Ketut Sudikerta mantan wakil Gubernur Bali," kata Jamaruli, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudikerta bebas pada Selasa (23/2) siang sekitar pukul 13:00 Wita. Ia juga menyebutkan, pemberian asimilasi kepada warga binaan itu berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43, Tahun 2021 tentang peraturan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020, tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Jamaruli juga menyampaikan bahwa program asimilasi ini merupakan proses pembinaan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.

"Tentunya tidak semua warga binaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya," katanya.

Ia menyebutkan, kelima warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administrasi dan substantif sesuai dengan peraturan permenkumham. Setelah syarat administratif dan substantif dipenuhi, kelima warga binaan tersebut menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Apabila warga binaan ingin mendapatkan hak-haknya, selama di dalam lembaga pemasyarakatan maka harus bertingkah laku baik dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan," ujarnya.

Sementara, berdasarkan Pasal 45 ayat (1), Permenkumham 43 tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Permenkumham 32 tahun 2020, I Ketut Sudikerta bersama dengan empat warga binan lainnya telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah, karena 2/3 masa pidananya tidak lewat dari 30 Juni 2022.

Ia juga mengungkapkan, I Ketut Sudikerta dipidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan, berdasarkan Pasal 5 Permenkumham 32 tahun 2020, tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bebas bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, subsider pengganti denda dijalankan di rumah dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Seperti yang diketahui, Sudikerta selama ini telah menjalani pemidanaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp150 miliar. Dalam perkara itu, Sudikerta dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara oleh Mahkama Agung.

(kdf/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER