Brigjen Tumilaar Terancam Hukuman di Masa Pensiun Usai Bela Warga

CNN Indonesia
Kamis, 24 Feb 2022 08:35 WIB
Dispenad menyatakan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar tetap harus menjalani proses hukum meskipun akan memasuki masa pensiun.
Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar tetap harus menjalani proses hukum meskipun akan memasuki masa pensiun. (Foto: 20detik)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) menegaskan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar tetap harus menjalani proses hukum meskipun akan memasuki masa pensiun pada 3 April 2022.

Kepala Dispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer sepanjang tindak pidana dilakukan saat masih menjadi prajurit.

"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," kata Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Tatang untuk merespons surat dari Junior yang memohon pengampunan lantaran akan memasuki usia pensiun pada April mendatang.

Sementara terkait sakit yang juga dikeluhkan Junior di dalam surat, menurut Tatang, hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," katanya.

Dalam perkara ini, Junior diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

"Tindak pidana yang dimaksud adalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," kata Tatang.

Menurut Tatang, Junior telah melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kab. Minahasa dan Bojong Koneng, Jawa Barat.

Ia juga menjelaskan, penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Junior dilakukan dalam rangka proses penyidikan yang dilaksanakan sejak 31 Januari hingga 15 Februari lalu.

Saat ini, berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

"Sementara untuk Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan," katanya.

Sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebelumnya beredar di media sosial pada Senin (21/2).

Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Surat itu juga berisi permohonan pengampunan lantaran Junior akan memasuki usia pensiun. 

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER