Polri dan Interpol Koordinasi Kasus Organ Manusia Terkait Arnold Putra
Polri berkoordinasi dengan Interpol Brasil terkait dugaan keterkaitan desainer asal Indonesia Arnold Putra dalam sindikat penjualan organ manusia dari Brasil.
"Rencana hari ini akan dikomunikasikan dulu dengan IP (Interpol) Brazil," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (24/2).
Dedi menyatakan Korps Bhayangkara hingga saat ini masih belum mendapat konfirmasi lebih lanjut dari Interpol terkait dengan proses penegakan hukum kasus itu.
Ia belum dapat membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan desainer asal Indonesia yang disebutkan oleh kepolisian Brasil tersebut.
"Sejauh ini pihak kepolisian Brazil maupun Interpol Brasil belum memberikan informasi kepada Interpol (di) Jakarta," tambah dia.
Sebelumnya, polisi Brasil menemukan potongan kaki dan tiga paket plasenta yang sudah dipaketkan dan akan dikirim ke Singapura.
Organ-organ itu diawetkan oleh seorang profesor di laboratorium anatomi manusia Universitas Negeri Manaus (UEA) menggunakan metode plastinasi dan epoksi.
Polisi federal Brasil mengonfirmasi bahwa tujuan pengiriman paket itu adalah Singapura. Salah satu paket sudah meninggalkan Manaus, namun belum jelas apakah paket itu telah sampai ke tujuan.
"Staf di laboratorium itu terlibat operasi pengawetan organ untuk kepentingan komersial," tutur polisi Brasil dikutip dari Vice.
Berdasarkan hukum pidana di Brasil, penjualan organ manusia untuk keperluan komersial tanpa izin masuk ke dalam Undang-undang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Berdasar informasi yang diterima oleh Vice World News dari salah satu sumber polisi, paket dari Manaus berisi potongan tubuh manusia itu dipesan oleh desainer berinisial AP.
(mjo/gil)