PKB Ajak Gatot Nurmantyo Jadi Kader Usai Syarat Nyapres Ditolak MK

CNN Indonesia
Kamis, 24 Feb 2022 22:58 WIB
Kepada Gatot Nurmantyo, PKB berjanji akan mengubah sistem kepemiluan jika menang Pemilu 2024 nanti.
Mantan Panglima TNI Jenderal Purn. Gatot Nurmantyo diajak bergabung ke PKB (CNN Indonesia/ Patricia Diah Ayu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, mengajak mantan Panglima TNI Jenderal Purn. Gatot Nurmantyo untuk bergabung menjadi kader.

Ajakan itu disampaikan setelah gugatan Gatot mengenai syarat pencapresan tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Oleh karena itu dengan momentum putusan MK ini, saya mengajak ke Pak Jenderal Gatot dan teman-teman yang lain menempuh jalan parlemen. Mari bergabung bersama PKB," kata Luqman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berjanji, PKB akan memprioritaskan perbaikan sistem pemilu, kepartaian dan kelembagaan legislatif, termasuk menghapus ambang batas presiden yang saat ini ditetapkan sebesar 20 persen. PKB akan memperjuangkan itu jika jadi pemenang di Pemilu 2024 mendatang.

Luqman menyampaikan, putusan MK yang menolak gugatan Gatot dan sejumlah pihak lainnya mengenai ambang batas presiden harus dihormati.

Ia mengaku sudah memperkirakan putusan MK itu sebelumnya, karena gugatan terhadap ambang batas presiden sudah beberapa kali digugat ke MK.

"Putusannya selalu sama, ditolak dan MK konsisten dengan pandangannya bahwa norma presidential threshold merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan presiden," tutur Luqman.

Sebelumnya, MK menolak enam gugatan mengenai aturan ambang batas presiden terkait Pilpres 2024 yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu pada hari ini, Kamis (24/2).

Gugatan itu antara lain diajukan oleh Gatot, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warga sipil.

"Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim ketua Anwar Usman membacakan putusan terhadap masing-masing perkara, Kamis (24/2).

Dalam konklusinya, mahkamah menyatakan para pemohon dari gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo

Selain itu, mahkamah juga menyatakan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan.

(mts/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER