Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengklaim aturan BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus dokumen layanan publik bukan untuk memberatkan rakyat.
Menurutnya, program itu untuk memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) ter-cover atau terlindungi di dalam program jaminan kesehatan nasional.
"Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah UU. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah tercover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan. Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat, itu saya kira terlalu dibesar-besarkan," kata Muhadjir dalam keterangan resminya, Kamis (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhadjir menyinggung arahan Presiden Jokowi bahwa pelaksanaan aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik agar tidak dilakukan secara gegabah. Presiden, kata dia, menekankan perlu sosialisasi besar-besaran.
"Masyarakat jangan sampai terpaksa, tapi timbul kesadarannya bahwa ini adalah perintah UU, bukan pemaksaan, dan semua warga negara harus menaati UU yang sudah disepakati bersama," ucap dia.
Di sisi lain, Muhadjir juga mengungkap pihak BPJS Kesehatan maupun kementerian/lembaga terkait masih membahas mengenai pelaksanaan aturan itu secara teknis. Nantinya, aturan itu akan diturunkan ke dalam beberapa Peraturan Menteri (Permen).
"Apakah seluruh pelayanan itu menjadi satu rangkaian atau tidak, nanti secara teknis akan kita atur. Presiden mewanti-wanti agar itu diatur yang lebih baik dan jangan sampai salah niat. Niatnya kan ini untuk menyadarkan masyarakat bahwa ini amanat UU dan masyarakat harus terliput oleh jaminan kesehatan itu," kata dia.
Muhadjir meminta kepada masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk tidak khawatir. Sebab pemerintah akan menjamin iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara bagi yang mampu agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Mungkin yang dia keluarkan untuk membayar iuran mereka tidak seberapa, tapi bagi mereka yang sangat membutuhkan itu nilainya luar biasa," kata dia.
"Sekali lagi, jangan bayangkan dengan aturan itu nanti begitu enggak punya kartu BPJS kemudian ditolak, tidak dilayani, ya enggak lah, berlebih-lebihan lah itu. Jauh dari pikiran itu," tambahnya.
Diketahui, keputusan pemerintah untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, haji dan umrah, hingga jual beli tanah menuai beragam respon.
(rzr/isn)