Aparat Belum Temukan Unsur Pidana Temuan Puluhan Drum Minyak di Aceh
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Mohd Tanwier menyebutkan puluhan drum minyak goreng curah yang ditemukan di salah satu SPBU di Kabupaten Aceh Timur bukan bentuk penimbunan.
Dari laporan yang ia terima, pemilik hanya melakukan aktivitas bongkar muat di SPBU kawasan Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur. dan akan didistribusikan kembali setelah didata oleh pemilik.
"Bukan penimbunan, mereka cuma bongkar saja di SPBU tersebut," kata Tanwier kepada wartawan, Kamis (24/2).
Informasi tersebut didapatkan Tanwier langsung dari petugas di lapangan serta pihak kepolisian di sana.
"Saya dapat info dari petugas Polres yang sudah melihat ke lapangan. Itu info sementara yang saya dapat," katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik dan distributor minyak goreng itu yang berinisial S.
Dari keterangan S sementara, kata Miftahuda, alasan menurunkan minyak goreng di SPBU agar memudahkan penyaluran ke pembeli. Apalagi S menjual minyak goreng tersebut sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan distribusi dilakukan sepekan sekali.
Sejauh ini aparat belum menemukan unsur pidana atas temuan ini.
"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap S dan mendalami ada tidaknya tindak pidana," kata Miftahuda.
Sebelumnya anggota DPRK Aceh Timur M. Yahya menemukan sekitar 54 drum minyak goreng curah yang tersimpan di salah satu SPBU.
Informasi dugaan penimbunan itu awalnya berasal dari warga sekitar sehingga pihaknya melakukan sidak dan menemukan puluhan drum minyak goreng diduga disimpan di SPBU itu.
"Laporan dari warga, jadi kita sidak dan menemukan puluhan drum minyak goreng curah. Ini sudah kita lapor ke dinas terkait dan aparat," ucap Yahya, saat dikonfirmasi.
(dra/ain)