Operasi Keselamatan Jaya Digelar 2 Pekan, Sasar Pengendara Belia

CNN Indonesia
Jumat, 25 Feb 2022 14:00 WIB
Operasi Keselamatan Jaya digelar 1 hingga 14 Maret dengan menargetkan, di antaranya, pengendara yang menggunakan ponsel dan masih di bawah umur.
Ilustrasi. Operasi Keselamatan Jaya digelar pada 1-14 Maret. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Operasi Keselamatan Jaya akan digelar 1 hingga 14 Maret dengan menyasar pengendara bermotor belia, dan pengendara yang masih di bawah umur, yang memakai ponsel, hingga yang berboncengan lebih dari satu orang.

Informasi soal pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya ini diunggah di akun Instagram @tmcpoldametro dan dibenarkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Iya benar," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam unggahan akun Instagram tersebut dijelaskan bahwa operasi tersebut bakak menyasar tujuh pelanggaran lalu lintas.

Pertama, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel. Jika melanggar, pengemudi dapat dapat dijerat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Kedua, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Pengemudi dapat dikenakan sanksi kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ.

Ketiga, berboncengan lebih dari satu orang. Ini terkait pelanggaran Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dan dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Keempat, tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ. Jika melanggar, pengendara dapat dijatuhi sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

Kelima, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Ini diatur dalam Pasal 331 UU LLAJ dengan sanksi berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Keenam, pelanggaran melawan arus seperti yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Jika melanggar, pengemudi dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Terakhir, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Dalam hal ini, pengemudi melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan dapat diberikan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER