Eks Wali Kota Tasikmalaya Dicecar soal Penyerahan Uang untuk Urus DAK

CNN Indonesia
Jumat, 25 Feb 2022 18:57 WIB
Eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman didalami penyidik terkait dugaan suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.
Eks Walikota Tasikmalaya Budi Budiman diduga terima suap DAK. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

Pendalaman dugaan penyerahan uang tersebut dilakukan oleh penyidik saat memeriksa Budi Budiman dalam kapasitasnya sebagai saksi di Polres Tasikmalaya pada, Kamis (24/2) kemarin.

"Didalami mengenai adanya dugaan penyerahan uang dari saksi dalam rangka pengurusan DAK 2018 dimaksud," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ali mengatakan tim penyidik juga melakukan pemeriksaan ihwal informasi perkenalan saksi dengan pihak terkait lainnya dalam kasus dugaan suap ini.

"Saksi Budi Budiman dikonfirmasi antara lain perihal terkait awal mula perkenalan saksi dengan pihak2 terkait dengan perkara ini," tuturnya.

Pendalaman mengenai adanya dugaan suap tersebut juga dikonfirmasi kepada sejumlah saksi. Di antaranya Komisaris PT Raga Karya Permata, Gilang Rajab; Komisaris PT Abadi Haruman Jaya, Iman Handiman; Direktur Utama PT Indah Permai Agung, Imat Ruhimat dan Direktur Utama PT Jaya Sakti Alam Mandiri, Tatang Syamsudin.

Lalu, Direktur PT Abdi Haruman Jaya, Muhammad Ilyas; Pegawai BUMN/ Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Tasikmalaya, R. Djoko Poerwanto; Wiraswasta, Sholahuddin; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Tasikmalaya tahun 2017, Tarlan; Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, Wasisto Hidayat.

Kemudian Direktur CV Proklamasi, Asep Budi Sulaeman; Direktur Utama PT Abadi Haruman Jaya, Al Erna Susanti; dan Direktur PT Raga Karya Permata, Elis Mulyani.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa perkara ini merupakan perkembangan dari kasus pengurus dana DAK dengan terpidana eks Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Kendati demikian, Ali tidak menginformasikan perihal konstruksi perkara berikut pihak-pihak yang menjadi tersangka. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang akan mengumumkannya bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, KPK telah menetapkan Yaya dan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II, Subdirektorat DAK Non Fisik II, Rifa Surya sebagai tersangka.

"Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan," ujar Ali.

(tfq/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER