Adonara Divonis Tutup Perusahaan Setahun di Kasus Tanah Munjul

CNN Indonesia
Jumat, 25 Feb 2022 18:52 WIB
PT Adonara Propertindo juga mendapat hukuman tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan selama satu tahun penuh terkait korupsi pengadaan lahan Munjul ini.
PT Adonara Propertindo divonis denda sebesar Rp200 juta terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. (Istockphoto/Wavebreakmedia)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Adonara Propertindo divonis denda sebesar Rp200 juta terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

PT Adonara dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp152 miliar. Duduk di kursi terdakwa mewakili PT Adonara adalah Tommy Adrian selaku direktur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, majelis hakim mensyaratkan pembayaran denda paling lambat dilakukan selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Pembayaran denda dapat diperpanjang lagi selama satu bulan apabila terdapat alasan yang kuat.

Namun, jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan oleh terdakwa, maka aset perusahaan akan disita dan dilelang setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap.

Hukuman lain yang dijatuhkan kepada PT Adonara adalah penutupan seluruh perusahaan selama satu tahun penuh.

"Pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," ujar majelis hakim.

PT Adonara terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam tuntutannya, jaksa menilai ada kerugian negara karena Perumda Pembangunan Sarana Jaya melunasi lahan yang statusnya bermasalah.

Kemudian mayoritas lahan tersebut berstatus zona hijau yang berarti tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan. Masalah lainnya, lahan Munjul belum dimiliki oleh Adonara saat dilakukan perjanjian jual beli dengan rekan BUMD Pemprov DKI Jakarta tersebut.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER