Polri Surati Interpol Brasil dan Singapura terkait Kasus Arnold Putra

CNN Indonesia
Jumat, 25 Feb 2022 18:17 WIB
Polri Surati Interpol Brasil dan Singapura Terkait Kasus Arnold Putra (dok. Not Just a Label)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri telah menyurati Interpol di Brasil dan Singapura untuk mengkonfirmasi lebih lanjut mengenai kabar dugaan keterlibatan desainer asal Indonesia Arnold Putra dalam sindikat penjualan organ manusia dari Brasil.

"Disampaikan bahwa Interpol Polri kemarin telah melayangkan surat kepada Interpol Brasil dan juga ditembuskan ke Interpol Singapura," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/2).

Dia menjelaskan bahwa surat tersebut telah secara resmi dikirim pada 24 Februari 2022 kemarin.

Menurut Ramadhan, Polri perlu mengkonfirmasi lebih lanjut ihwal penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian terkait kasus tersebut.

"Terkait dengan adanya atau permintaan konfirmasi dan tentang informasi penggerebekan Polisi Brasil, adanya kasus perdagangan organ manusia di Brasil," jelas dia.

Namun demikian, Ramadhan belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai hasil dari pengiriman surat tersebut kepada pihak Brasil dan Singapura.

Dalam kasus ini, polisi Brasil menemukan potongan kaki dan tiga paket plasenta yang sudah dipaketkan dan akan dikirim ke Singapura.

Berdasar informasi yang diterima oleh Vice World News dari salah satu sumber polisi, paket dari Manaus berisi potongan tubuh manusia itu dipesan oleh desainer berinisial AP.

Organ-organ itu diawetkan oleh seorang profesor di laboratorium anatomi manusia Universitas Negeri Manaus (UEA) menggunakan metode plastinasi dan epoksi.

Polisi federal Brasil mengonfirmasi bahwa tujuan pengiriman paket itu adalah Singapura. Salah satu paket sudah meninggalkan Manaus, namun belum jelas apakah paket itu telah sampai ke tujuan.

Berdasarkan hukum pidana di Brasil, penjualan organ manusia untuk keperluan komersial tanpa izin masuk ke dalam Undang-undang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

(mjo/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK