Bupati Tetapkan Masa Tanggap Darurat Gempa Pasaman Barat 14 Hari
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari penanganan dampak gempa bumi dengan Magnitudo 6,1.
Hal tersebut tertuang di pernyataan bencana alam nomor 360/13/BBPD/2022. Masa tanggap darurat itu berlaku mulai 25 Februari hingga 10 Maret.
"Selanjutnya tindakan ini diambil akibat gempa bumi susulan pada pukul 8:39 di Kabupaten Pasaman Barat," tulis pernyataan tersebut.
Pihaknya mengatakan kedua gempa ini mengakibatkan kerusakan, korban jiwa, serta kerugian material pada masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kedaduratan dan Logistik BPBD Sumbar Rumainur mengatakan korban jiwa gempa bumi Pasaman Barat bertambah menjadi sembilan orang.
Selain itu, 10 orang mengalami luka berat, 76 luka ringan, dan 6.002 orang mengungsi.
(nya/arh)