Kejagung Klaim Jaksa Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi

CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2022 10:48 WIB
Jaksa yang menangani kasus korupsi di Desa Citemu, Cirebon tidak mengetahui Nurhayati selaku pelapor, sehingga menetapkannya sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan kasus pelapor korupsi jadi tersangka di Cirebon akibat dari petugas yang tidak mengetahui latar belakang (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menyebut jaksa penuntut umum (JPU) yang meneliti berkas perkara dugaan korupsi di Desa Citemu, Cirebon tidak mengetahui bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam perkara itu.

Seharusnya, pelapor kasus korupsi tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Nurhayati jadi tersangka hasil koordinasi antara Polres Cirebon dan Kejaksaan.

"Kami sudah cek ke JPU-nya di Cirebon. Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan, Selasa (1/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrie mengatakan bahwa Kejaksaan saat ini tengah meminta agar kepolisian dapat melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihaknya.

Dengan begitu, kasus tersebut dapat disetop dengan penerbitan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

Terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus itu.


Jaksa, kata dia, telah melakukan pemeriksaan internal di Kejari Cirebon. Selain itu, jaksa juga meminta agar berkas Nurhayati segera dilimpahkan sehingga kasus dapat disetop.

"Dalam surat permintaan segera tahap 2 pun menjelaskan bahwa N (Nurhayati) tidak ada niat jahat maupun perbuatan jahat. Diingatkan tidak cukup bukti, dan akan dilakukan penghentian penuntutan," jelasnya.

Kasus terungkap ketika Nurhayati membuat video hingga viral di media sosial. Dia mengaku turut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, Cirebon.

Dia heran karena selama ini dirinyalah yang membeberkan kasus korupsi tersebut. Namun, Nurhayati malah ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua (LPSK) Maneger Nasution menyampaikan bahwa pelapor dugaan kasus korupsi dilindungi oleh hukum dan semestinya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," kata Maneger melalui keterangan tertulis, Minggu (20/2).

Setelah kasus menjadi perbincangan publik, Polres Cirebon mengaku menetapkan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cirebon. Sejauh ini kejaksaan berencana mencabut Nurhayati dari segala tuntutan.

(mjo/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER