Jerinx Terima Vonis 1 Tahun Penjara Kasus Ancam Adam Deni
Terdakwa kasus pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx, menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukumnya dengan pidana satu tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dia dinyatakan bersalah di kasus pengancaman Adam Deni.
"Jerinx terima hasil putusan. Hari ini tim penasihat hukum di Jakarta menyatakan menerima vonis ke PN Jakarta Pusat," ujar penasihat hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3).
"Kurang lebih Jerinx sudah menjalani 3 bulan , sisa 9 bulan," tambahnya.
Pada pekan lalu, tepatnya Kamis (24/2), majelis hakim yang dipimpin oleh Surachmat memvonis Jerinx dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsidair satu bulan kurungan.
Jerinx dinilai terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE.
Dalam menjatuhkan putusan ini, majelis hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Jerinx.
Hal memberatkan yakni Jerinx sebelumnya sudah pernah dihukum penjara selama 10 bulan terkait kasus pencemaran nama baik.
Sementara hal meringankan yaitu Jerinx telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban dalam hal ini Adam Deni. Kemudian ia berlaku sopan selama persidangan berlangsung dan mengakui dengan terus terang perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Jerinx dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.