Polemik Nurhayati, Polri Minta Masyarakat Tak Ragu Lapor soal Korupsi
Polri meminta agar masyarakat tak ragu untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi setelah polemik penetapan Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati turut menjadi tersangka.
Nurhayati diketahui sempat melaporkan Kades Citemu Supriyadi atas dugaan korupsi. Namun demikian, ia turut terseret dalam perkara itu hingga menjadi tersangka.
"Suarakan keadilan jika dirasakan. Berdasarkan fakta hukum tentunya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa (1/3).
Dia menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengajukan komplain atau sanggahan apabila menemukan pelayanan kepolisian yang tak tepat.
Menurutnya, hal serupa dilakukan dalam penanganan kasus korupsi di Desa Citemu yang membuat Nurhayati menjadi tersangka.
"Pada prinsipnya harus berani komplain bila merasakan ada yang kurang pas dengan pelayanan kepolisian," tambah dia.
Dalam kasus Nurhayati, Agus menyatakan telah mengirim tim Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) untuk mendalami penetapannya sebagai tersangka.
Disimpulkan bahwa Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti untuk menjerat Nurhayati. Namun demikian, Ia menyebutkan bahwa semula ada wacana untuk melimpahkan perkara tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Sehingga, pengusutan dugaan pelanggaran aturan dapat dilakukan.
Namun demikian, hal tersebut tak dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur kesengajaan. Bareskrim menilai, penetapan Nurhayati sebagai tersangka dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa dalam berkas P19 agar mendalami peranan Nurhayati.
(mjo/isn)