Cak Imin Nilai Bagus Pembatalan Aturan JHT usai Tuai Kritik Pekerja
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai rencana Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama sudah seharusnya dilakukan.
Menurutnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT memang harus dicabut berdasarkan hasil kesepakatan dengan buruh.
"Ya bagus, memang harus dicabut. Itu kan kesepakatannya sama buruh," kata Cak Imin saat ditemui usai bertemu mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di AAS Building, Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (2/3).
Ketua Umum PKB itu mengatakan aturan tersebut tidak diterima oleh kalangan buruh. Bahkan, menurut Cak Imin, buruh yang sepakat atau menerima proses dan tata cara pencairan JHT baru itu tidak mewakili semua kalangan.
Sebelumnya, Menaker menyatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke aturan lama. Pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Saat ini revisi sedang dilakukan.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu (2/3).
Ia juga mengatakan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai," kata Ida yang juga kader PKB.
Dalam aturan lama, Permenaker nomor 19 tahun 2015, batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur. Selain itu, pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.
Kalangan pekerja dan buruh pun ramai-ramai mengkritik aturan tersebut, baik lewat media sosial maupun demo di jalanan.
Sebelumnya, pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai wajar kritik yang dilontarkan para politikus terhadap kebijakan JHT. Hal itu adalah upaya untuk meningkatkan elektabilitas individu maupun partainya.
"Kritik itu bukan karena substansi keberpihakannya ke rakyat atau dalam hal ini [JHT] pekerja, tapi lebih kepada untuk mendongkrak elektabilitas pribadinya secara khusus dan secara umum elektabilitas partainya," ujar dia, Selasa (15/2).
(mts/pmg)