Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menanggapi santai dirinya diadukan Polda Yogyakarta (DIY) oleh aliansi Masyarakat Yogyakarta karena dianggap membuat gaduh terkait video Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Rasanya tanggapan saya cukup senyum saja, untuk tidak perlu sampai ketawa," kata Roy saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (3/2).
Roy tak mempersoalkan sejumlah pihak mengadukan dirinya. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dihormati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, para pemfitnah dan pemutarbalik fakta sebenarnya itulah yang seharusmya diadili oleh hukum atau malah masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Yogyakarta mengadukan Roy Suryo Polda Yogyakarta.
Roy diadukan ke Polda DIY karena dituding telah membuat gaduh karena memotong video Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjelaskan soal gangguan suara dengan mengambil contoh gonggongan anjing.
Potongan video itu diunggah Roy ke akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2, pada 23 Februari 2020 lalu.
"Padahal di situ kita tahu kalau secara utuh video itu sebenarnya itu tidak membandingkan antara azan dengan gonggongan anjing," kata Ketua DPW PNIB Timi Hidayat di Polda Yogyakarta.
Selain itu, Roy juga dilaporkan oleh GP Ansor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (25/2) lalu.
Laporan ini dibuat setelah Roy melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan azan dan gonggongan anjing. Namun, laporan Roy itu ditolak.
Roy memastikan akan hadir memenuhi panggilan bila Polda Metro Jaya ingin memeriksanya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan GP Ansor.
"Tentu [akan datang]. Sebagaimana sudah saya sampaikan sejak awal, saya warga negara yang mengerti dan taat hukum, jadi pasti akan bekerjasama dengan baik, termasuk dengan Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut," kata Roy kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/3).
(kum/fra)