Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penyerobotan tanah warga yang dilakukan oleh perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Roko-Roko Raya, Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara pada Kamis, (3/3).
KontraS mendesak Kapolda Sultra untuk menarik total personelnya dari lokasi penyerobotan.
"Penyerobotan lahan yang menggunakan excavator ini melibatkan aparat kepolisian bersenjata lengkap dan TNI," kata anggota Divisi Hukum KontraS, Abimanyu Septiadji dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kontras mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Kendari untuk segera tarik seluruh aparat kepolisian dari lokasi," imbuhnya.
Abi menjelaskan, lahan yang diduga diserobot perusahaan adalah lahan milik La Dani dan Sahria. Keduanya merupakan warga penolak tambang yang enggan menyerahkan lahannya untuk perusahaan.
Tapi, kata Abi, pihak perusahaan malah melakukan klaim sepihak lahan milik La Dani dan Sahria.
Abi menyebut bahwa perusahaan mengklaim lahan itu milik seorang warga (P) dan telah dibebaskan oleh pihak perusahaan. Padahal, lanjutnya, lahan-lahan itu telah dikelola selama tiga generasi oleh keluarga La Dani dan Sahria. Keduanya juga selalu membayar pajak atas tanah setiap tahunnya.
Lihat Juga : |
"Bahkan, jauh sebelum perusahaan masuk, tak pernah ada saling klaim atas tanah, apalagi menimbulkan konflik di tengah masyarakat," kata dia.
Dalam penyerobotan itu, KontraS melihat aparat keamanan baik dari institusi Polri maupun TNI malah mengamankan kepentingan bisnis tambang perusahaan di Wawonii.
Ia mengendus bahwa keterlibatan aparat itu buntut dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri mengenai pengamanan bisnis/investasi di berbagai daerah.
Ia menyebut, dalam penyerobotan itu warga yang didominasi petani perempuan, sampai harus melakukan aksi buka baju dan berbaring di depan excavator perusahaan demi menolak tambang tersebut.
Namun, kata dia, mereka malah dihadapkan dengan aparat keamanan bersenjata lengkap yang represif. Selain itu, mereka mendapat ancaman akan ditangkap karena dianggap menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang.
Menurutnya, penggunaan kekuatan alat keamanan negara seperti di Wawonii sangat berpotensi menimbulkan pelanggaran-pelanggaran HAM.
"Seperti perlakuan intimidatif, tindakan kriminalisasi, menimbulkan rasa takut dan trauma berlebih, serta perlakuan tidak manusiawi lainnya," ujarnya.
PT Gema Kreasi Perdana (GKP) membantah tudingan menyerobot tanah milik warga di Desa Sukarelajaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
"Lahan tersebut diperoleh dengan cara jual beli sah antara GKP dengan Ibu Wa Asinah melalui pemerintah desa setempat dengan proses jual beli lahan yang resmi, di mana lahan tersebut sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu, yang berlokasi Desa Sukarelajaya RT03 RW03 Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan luas lebih kurang 3.300 M2," kata Humas PT GKP, Marlion melalui keterangan resmi pada Kamis (3/3) sore.
Marlion juga membantah tudingan telah melakukan penyerobotan terhadap sebidang lahan yang diklaim milik seorang warga bernama La Dani.
Sebab menurutnya, lahan yang disebut-sebut diterobos itu merupakan milik seorang warga bernama Wa Asinah. Marlion juga mengungkapkan, lahan yang diklaim oleh La Dani diduga tidak memiliki dasar hukum dan alas hak yang jelas sebagaimana diatur oleh pemerintahan desa setempat.
"La Dani sudah pernah dilaporkan oleh pihak pemilik lahan yang sah melalui kuasa hukumnya di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan. Penyerobotan lahan yang dimaksud di sini mengklaim lahan milik Wa Asinah, membuat pagar-pagar bambu dan pondokan yang tidak jelas maksudnya. Serta menghalangi aktivitas perusahaan yang sudah jelas-jelas membeli lahan tersebut secara resmi dari ibu Wa Asinah," ungkap Marlion.
Lahan milik Wa Asinah dengan luas 3.300 M2, merupakan lahan warisan yang dia peroleh dari orang tuanya. Ia mengaku lahan itu sudah dibagi kepada enam saudaranya.
Alasan Wa Asinah menjual lahannya itu, dampak dari merosotnya harga mete yang dialaminya pada tahun 2021 lalu.
"Lahan tersebut saya jual kepada PT GKP dengan luas sebesar 3.300 M2 pada 22 November 2021. Di mana PT GKP langsung merealisasikan pembayaran tunai pada tanggal tersebut, Alhamdullilah dana pembelian lahan sangat membantu kami sekeluarga," ucap Wa Asinahalam keterangan tertulisnya.
Catatan redaksi: Pernyataan dari PT Gema Kreasi Perdana (GKP) ditambahkan pada hari ini, Selasa (8/3) pukul 13.11 WIB.
(yla/wis)