Penanganan perkara yang melibatkan afiliator aplikasi perdagangan opsi biner atau trading binary option Doni Salmanan (DS) naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu dilakukan usai penyidik kepolisian melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3) siang. Dengan naik ke tahap penyidikan, polisi artinya memiliki cukup bukti terkait ada dugaan pelanggaran pidana.
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Jumat (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot belum merinci lebih lanjut mengenai pokok perkara yang melibatkan pemengaruh alias influencer tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi sebelum gelar perkara dilakukan.
"Penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi. Dengan rincian, tujuh orang saksi dan tiga orang saksi ahli," jelasnya.
Dalam hal ini, kata Gatot, saksi yang dimaksud telah diperiksa itu merupakan pelapor dalam perkara ini. Meskipun, Gatot tak menjelaskan secara rinci mengenai identitas para pelapor.
Lihat Juga : |
Polisi sebelumnya mengungkapkan bahwa penanganan kasus Doni berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia merupakan affiliator dari aplikasi binary option yang diklasifikasikan oleh polisi sebagai judi online.
Sebelum Doni, Bareskrim menangkap influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan investasi Binary Option melalui aplikasi Binomo.
Dia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.
Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
(mjo/arh)