Pansel Ingin Ada Larangan Calon Anggota Komnas HAM dari Parpol

CNN Indonesia
Jumat, 04 Mar 2022 15:11 WIB
Anggota Pansel Komnas HAM ingin ada larangan terkait pengurus atau anggota, maupun yang terafiliasi partai politik menjadi calon anggota lembaga tersebut.
Ilustrasi. Sejumlah warga negara saat mengadukan dugaan pelanggaran HAM di kantor Komnas HAM beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/ nurika manan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Pansel Komnas HAM, Harkristuti Harkrisnowo ingin ada larangan pengurus atau anggota, maupun yang terafiliasi partai politik menjadi calon anggota lembaga tersebut. Menurutnya, hal itu penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Perempuan yang akrab disapa Tuti itu khawatir Komnas HAM nantinya hanya dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Namun, ia tak ingin menutup pintu bagi individu yang terafiliasi partai untuk mengikuti seleksi.

"Kami juga meminta syarat agar yang mendaftar itu bukan pengurus atau anggota Parpol. Sehingga, tidak ada nanti: 'oh parpolnya ini tolong dukung aku ya'," kata Tuti dalam diskusi daring Komnas HAM, Rabu (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau ada afiliasinya kami tidak bisa larang ya. Yang kita larang adalah anggota dan pengurus parpol untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.

Selain itu ia juga berharap dalam seleksi calon anggota Komnas nanti, para anggota DPR mengedepankan perspektif HAM. Pasalnya, ia mendapat informasi bahwa masih ada anggota DPR yang penerapan HAM-nya kurang.

Ia bercerita bahwa pihaknya pernah mendapatkan laporan ada anggota DPR yang mempertanyakan HAM untuk orang gila (ODGJ). Padahal, menurutnya hal itu sudah jelas bahwa ODGJ tentu mempunyai HAM.

"Pada waktu lalu ada teman saya yang kemudian kaget sekali ketika di DPR itu pertanyaan yang muncul adalah: apakah orang gila mempunyai HAM?" kata dia.

Sebelumnya, Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM, Makarim Wibisono juga khawatir akan sikap diskriminatif DPR dalam seleksi anggota Komnas HAM. Pasalnya, pada seleksi sebelumnya, DPR justru mencoret peserta difabel yang kompeten dari proses seleksi.

Ia pun meminta agar dirinya dipertemukan dengan Komisi III DPR untuk membicarakan seleksi penerimaan anggota Komnas HAM. Keinginan itu ia utarakan kepada Ketua Komnas HAM.

"Pada waktu seleksi itu calon yang paling dicoret lebih dahulu itu justru yang mempunyai masalah disable," kata Makarim dalam diskusi daring Komnas HAM, Jumat (4/3).

"Kami barusan berbicara dengan ketua HAM yang kali ini beliau lagi mengatur bagaimana kita bisa bicara dengan komisi III parlemen sebelum kita menyerahkan nama nama," imbuhnya.

Proses seleksi Calon Anggota Komnas HAM RI periode 2022-2027 diperpanjang. Masa pendaftaran awalnya sampai 8 Maret 2022, kemudian diperpanjang hingga sebulan mendatang. Seleksi tersebut melibatkan pansel dan Komisi III di parlemen.

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER