Kasus Begal Guru Ngaji Bekasi, Polisi dan Pengacara Beda Pernyataan

CNN Indonesia
Jumat, 04 Mar 2022 17:04 WIB
Korban begal oleh guru ngaji di Cibitung, Bekasi bernama Muhammad Fikry mengalami luka berat atas aksi tindak pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengatakan Darusman Ferdiansyah, korban begal oleh guru ngaji di Cibitung, Bekasi bernama Muhammad Fikry mengalami luka berat atas aksi tindak pidana tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan bahkan menyebut bahwa korban bisa mengalami cacat seumur hidup akibat tindakan Fikry.

"Lihat bagaimana kondisi korban oleh kejahatan ini, itu adalah luka berat yang bisa menyebabkan cacat seumur hidup," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan turut meminta rekan media untuk mendatangi korban guna melihat secara langsung bagaimana kondisinya akibat aksi begal tersebut.

"Ada baiknya rekan-rekan juga mendatangi keluarga korban, bagaimana kondisi korban yang ada itu akibat bacokan saudara Fikry," tuturnya.

CNNIndonesia.com pernah menemui Darusman yang disebut sebagai korban begal Fikry di kediamannya pada Selasa (8/2). Dalam pertemuan itu, Darusman tampak sehat dan tidak pincang atau bahkan cacat. Darusman juga tampak masih bisa mengendarai sepeda motor Yamaha R15.

Terpisah, pengacara Fikry dari LBH Putih, Denny Pramiyadi juga menyatakan bahwa korban dalam keadaan sehat dan bugar.

Sebagai informasi, LBH Putih merupakan kuasa hukum Fikry cs yang mendampingi persidangan pokok perkara hingga tahapan pemeriksaan saksi memberatkan. Kemudian, pendampingan hukum diteruskan oleh LBH Jakarta dan KontraS.

"Sehat, bugar, bisa jalan, bisa bicara dengan lancar. Waktu ditanya pas sidang juga sehat," ucap Denny saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (4/3).

Dalam persidangan, kata Denny, jaksa juga pernah meminta korban Darusman untuk memperlihatkan luka yang dideritanya.

Kala itu, lanjutnya, Darusman menujukan luka di tangan bagian kanan berupa garis merah. Denny berujar bahwa bekas luka pun tak tampak seperti luka akibat senjata tajam.

"Cuma garis merah enggak kayak bekas biasanya kalau ada bekas cocokan (luka sajam atau bacokan) itu kan ada bekas koreng, atau apa kan. Jadi tangannya sehat, masih bisa bergerak dengan maksimal," tuturnya.

Atas dasar itu, Denny menyebut bahwa pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan bahwa korban mengalami luka berat yang bisa menyebabkan cacat seumur hidup, tidak berdasar.

"Jadi pernyataan Kabid Humas itu tidak berdasar sama sekali," kata Denny.

Sebagai informasi, Muhammad Fikry dan teman-temannya ditangkap oleh jajaran Polsek Tambelang dan Polres Bekasi pada 28 Juli 2021. Mereka juga dipaksa mengaku telah melakukan begal di Jalan Sukaraja, Bekasi pada dini hari 24 Juli 2021.

Berdasarkan kesaksian warga dan keluarga, Fikry dan kawan-kawan tak pernah melakukan begal. Saat kejadian itu, ia sedang tidur di musala rumah yang berjarak sekitar km dari TKP Begal.

Kendati demikian, proses hukum terhadap Fikry cs terus dilakukan oleh kepolisian hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.

(dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER