Penjual minuman keras (miras) ilegal jenis arak putih alias ciu di Perum BDP, Jatiasih, Kota Bekasi, ditangkap polisi pada Jumat akhir pekan lalu. Pria berinisial PS alias A Cong (45) pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Memproduksi minuman keras dilakukan oleh yang bersangkutan tidak memiliki izin yang diatur aturan yang berlaku," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam keterangannya, Rabu (2/3).
Hengki menyebut pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 10 dus sampel miras jenis ciu, 8 jeriken berisi ciu, gula pasir, ragi, 1 pak botol plastik 600, 3 alat ukur alkohol, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, usaha penjualan ciu tersebut sudah dimulai sejak September 2021 lalu. Ciu dijual Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per botol.
Selama memproduksi miral ilegal jenis ciu itu, kata Hengki, tersangka PS mampu meraup keuntungan sebesar Rp80 juta hingga Rp100 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP subsider Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 107 KUHP juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.