AKBP M Jadi Tersangka Pencabulan Anak Umur 13 Tahun di Sulsel

CNN Indonesia
Jumat, 04 Mar 2022 18:33 WIB
Ilustrasi polisi cabul anak. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M jadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terhadap IS (13) di Sulsel. (Istockphoto/iweta0077)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terhadap IS (13).

Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan, penetapan AKBP M sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara kita sepakat menaikkan statusnya dari saksi ke tersangka," kata Onny di Mapolda Sulsel, Jumat (4/3).

Onny menerangkan, M ditetapkan sebagai berdasarkan laporan korban dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan anak di bawah umur.

"Hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2002 terkait pencabulan terhadap anak. Dalam pasal 82 diancam hukuman 15 tahun," jelasnya.

Saat ini, kata Onny pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AKBP M di Mapolda Sulsel.

"Setelah ditetapkan tersangka langsung kita lakukan penahanan," katanya.

Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut: - Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id), - Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/apiknet@centrin.net.id/Twitter: @lbhapik), - Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id), - Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org).
(mir/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK