Polisi menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial AW.
Jasad korban ditemukan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat (4/3).
"Ya sudah (ditetapkan tersangka), tersangka sudah mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom saat dikonfirmasi, Minggu (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara di atas 20 tahun.
Menurut Maulana, tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati. Tersangka, lanjutnya, berteman dekat selama dua tahun dengan korban hingga akhirnya mengutarakan perasaannya.
"Namun ketika si pelaku mengutarakan rasa suka kepada korban ternyata korban tidak merespon. Intinya di-PHPin lah," ujarnya.
Sebelum pembunuhan terjadi, tersangka sempat kembali mengutarakan rasa sukanya kepada korban. Namun, ternyata korban menyatakan masih mengingat mantan kekasihnya dan tersangka pun merasa sakit hati.
"Kesal terus dicekik kurang lebih lima menit dan akhirnya pingsan terus korban lalu diperkosa," ucap Maulana.
Sebelumnya, Maulana mengonfirmasi bahwa jasad seorang perempuan di sebuah kamar kos di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (4/3) diduga adalah korban pembunuhan dan pemerkosaan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku dalam kurun waktu tiga jam setelah jasad korban ditemukan.
"Untuk identitas pelaku adalah teman dekat dari korban," kata Maulana kepada wartawan, Jumat (4/3).