Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 21 pengendara yang melintas di ruas jalan tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2).
Selain itu, sebanyak 28 orang rombongan pemotor Supermoto itu juga telah menjalani pemeriksaan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Minggu (6/3) hari ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan dalam pemeriksaan, puluhan pemotor itu mengaku ikut melintas di ruas jalan tol tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami tindak tilang dan amankan 21 kendaraan supermoto," kata Jamal kepada wartawan, Minggu (6/3).
Sanksi tilang itu merujuk pada Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan itu, para pengendara dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 2 bulan dan denda Rp500 ribu.
Selain itu, menurut Jamal, para pengendara motor itu juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.
"Jalan tol hanya diperuntukkan untuk roda empat atau lebih," ucap Jamal.
Di sisi lain, Jamal menjelaskan rombongan pemotor itu melintas di ruas jalan tol pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 02.29 WIB.
"Rombongan masuk dari jalan penghubung tol pertigaan /Pasar Cakung Jakarta Timur dan keluar di off ramp Kelapa Gading," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat puluhan kendaraan roda dua melintas di jalan tol tersebut. Mereka menutupi jalan sekitar tol yang sepi itu.
Terdengar suara knalpot motor yang bising selama video tersebut direkam. Beberapa pengendara bahkan terlihat beraksi dengan berdiri di atas pedal motor selama melintas.