Fakta-fakta Korupsi Beasiswa Aceh: 7 Tersangka, Seret 400 Mahasiswa

CNN Indonesia
Senin, 07 Mar 2022 09:49 WIB
Polda Aceh mengimbau ratusan mahasiswa penerima beasiswa secara tidak berhak, segera mengembalikan uang itu. Korupsi ini dilakukan berjemaah.
Ilustrasi. Korupsi beasiswa Aceh berpotensi menyeret 400 mahasiswa sebagai tersangka. (Foto: iStock/Atstock Productions)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan tujuh mahasiswa mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 sebesar Rp16,3 juta. Sebanyak 400 dari 803 mahasiswa penerima beasiswa berpotensi jadi tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, di Banda Aceh, mengatakan tujuh mahasiswa tersebut mengembalikannya melalui posko yang dibentuk Unit III Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

"Total kerugian negara yang dikembalikan tujuh mahasiswa penerima beasiswa tersebut sebanyak Rp16,3 juta. Uang beasiswa tersebut dikembalikan, karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Aceh," kata Kombes Pol Winardy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut:

1. 61 Mahasiswa Kembalikan Beasiswa

Kombes Pol Winardy mengatakan saat ini sudah 61 mahasiswa mengembalikan uang beasiswa yang sebelumnya mereka terima. Total uang negara yang dikembalikan 61 mahasiswa tersebut mencapai Rp729,79 juta.

Polda Aceh masih masih memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat, untuk segera mengembalikannya.

2. Kerugian Rp22,3 Miliar

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengatakan kerugian akibat dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 ini mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

3. 400 Mahasiswa Berpotensi Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Kombes Pol Winardy, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Winardy

Dia mengatakan Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, kata Kombes Winardy, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.

"Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh," kata Kombes Winardy.

4. Total 7 Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh

Ia memastikan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut terus berproses dan kini penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka setelah gelar perkara.

Ketujuh tersangka itu antara lain SYR; kemudian FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); FY sebagai PPTK; SM, RDJ dan RK sebagai Korlap beasiswa.

SYR adalah Mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Polda Aceh juga telah melaporkan kasus ini ke KPK.

(dra/antara/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER