Sidang Dakwaan Adam Deni Ditunda Satu Pekan

CNN Indonesia
Senin, 07 Mar 2022 17:16 WIB
PN Jakarta Utara menunda sidang perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik pribadi di media sosial dengan terdakwa Adam Deni Gearaka.
Ilustrasi. (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdana perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik pribadi di media sosial dengan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari ditunda selama satu pekan karena Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum menerima ketetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Sidang perkara ini kita tunda dan akan kembali kita agendakan tanggal 14 Maret 2022," ujar ketua majelis hakim yang mengadili perkara nomor:179/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr, Rudi Kindarto, di PN Jakarta Utara, Senin (7/3).

Dalam persidangan hari ini, jaksa Dyofa Yudhistira mengatakan pihaknya belum bisa menghadirkan terdakwa ke muka persidangan karena belum menerima ketetapan agenda persidangan dari PN Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa memastikan bahwa surat dakwaan telah disusun dan diberikan kepada para terdakwa.

"Untuk surat dakwaan terdakwa sudah kami kirim langsung ke terdakwa lewat Bareskrim," ucap jaksa.

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggarPasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan subsidair Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE joPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bersinggungan dengan Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Ahmad Sahroni, yang dokumen pribadinya diunggah Adam ke media sosial tanpa izin.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER