Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Wanita Islam dengan Pria Katolik

CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2022 10:44 WIB
Ilustrasi. Pernikahan beda agama di Semarang viral di media sosial. (Foto: StockSnap/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Media sosial dihebohkan dengan foto viral yang memperlihatkan prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama di sebuah gereja di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Foto itu memperlihatkan seorang mempelai pria mengenakan jas hitam, mempelai wanita mengenakan gaun panjang berwarna putih yang dipadu dengan hijab.

Kedua mempelai itu berfoto dengan latar belakang simbol salib di sebuah gereja. Tampak mereka didampingi pihak keluarga masing-masing, seorang pendeta, dan saksi pernikahan.

Dihubungi terpisah, konselor pernikahan Achmad Nurcholis mengakui bahwa pasangan yang menikah itu berbeda agama. Sang pengantin pria beragama Katolik, sementara pengantin perempuan beragama Islam.

Prosesi pemberkatan pernikahan pasangan itu sempat dilakukan di Gereja St. Ignatius Krapyak, Kota Semarang, Sabtu (5/3) lalu.

"Iya betul, nikah beda agama. Prosesinya hari Sabtu kemarin," kata Achmad kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/3).

Achmad menceritakan pasangan menikah beda agama yang viral itu rutin menjalin komunikasi pernikahan sejak dua tahun lalu dengan dirinya.

Menurut dia, pernikahan beda agama bukan hal mustahil. Ia menjelaskan prosesi pernikahan itu dilangsungkan dengan dua tata cara. Pertama, dilakukan pemberkatan di gereja. Setelahnya dilakukan akad nikah bagi pengantin perempuan yang beragama Islam.

"Karena mereka Islam dan Katolik, mereka menikah dengan 2 cara itu. Kehadiran kami mengisi apa yang belum dilakukan KUA. Kita bantu akad nikahnya," kata dia.

Achmad menjelaskan pasangan itu juga tetap memegang keyakinan agamanya masing-masing. Ia juga mengatakan persyaratannya untuk menikah hampir sama dengan pernikahan satu agama.

"Sama saja seperti pasangan pada umumnya mereka pencatatannya dengan Dukcapil," kata dia.

Diketahui, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyataan, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu."

Gereja Katolik sendiri mengizinkan pernikahan beda agama atau 'disparitas cultus' dan perkawinan beda Gereja atau 'mixta religio' serta tak memaksa pasangan yang beda agama untuk masuk agama tersebut. Namun demikian, kedua mempelai diminta untuk mengikuti ritus atau tata cara Gereja Katolik.

Sementara, Islam hanya mempersilakan pernikahan beda agama sepanjang mempelai pria beragama Islam dan mempelai perempuan merupakan ahlul kitab alias penganut Yahudi atau Nasrani (Al-Maidah ayat 5).

(rzr/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK