Ribuan Liter Minyak Goreng Dijual di Kantor Polisi Saat Langka
Kepolisian di sejumlah daerah menggelar operasi pasar minyak goreng untuk mengatasi kelangkaan di tengah masyarakat.
Salah satunya Polda Lampung mendistribusikan 5.500 liter minyak goreng ke sejumlah Polres di wilayah hukumnya agar dapat disalurkan kembali ke masyarakat.
"Minyak tersebut kami distribusikan pada empat Polres, yaitu Polres Lampung Timur, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Tengah dan Polres Tulang Bawang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa (8/3).
Dia menjelaskan minyak goreng tersebut bukan berasal dari hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Polda, kata dia, menjalin kerja sama dengan sejumlah distributor dan Badan Usaha Logistrik (Bulog) untuk memperoleh minyak goreng tersebut.
"Untuk nanti dijual sesuai HET (harga eceran tertinggi)," jelas dia.
Skema serupa juga diterapkan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kepolisian bakal menjual minyak goreng dengan harga sesuai ketentuan dalam beberapa hari.
Minyak itu didapatkan oleh polisi dari hasil kerja sama dengan distributor dan supplier minyak lain terkait.
"Jadi sistemnya kami bantu pam (pengamanan) distribusi dan yang jual tetap main distributor yang sudah ditunjuk pabrik," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi.
Operasi Pasar tersebut bakal digelar di kantor polisi selama enam hari. Kurang lebih, kata dia, ada 150 ribu liter minyak goreng yang akan didistribusikan ke masyarakat.
Nantinya, Polres bakal menjual minyak tanpa persyaratan khusus tertentu. Namun, warga akan diberikan tanda usai melakukan transaksi minyak goreng dalam operasi pasar guna menghindari pembelian secara berlebihan.
"Kami minta untuk mencelupkan jarinya (ke tinta) sebagai tanda bahwa mereka hari ini sudah membeli dan mereka tidak boleh antre lagi atau membeli lagi," jelas dia.
Dalam hal ini, kepolisian melalui Satgas Pangan Polri turut melakukan serangkaian upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan minyak goreng.
Sejumlah pelanggaran ditemukan di Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan, hingga Banten.
Modus yang dilakukan pun beragam. Terdapat penjualan minyak goreng palsu, dugaan penimbunan di gudang, hingga pengalihan fungsi minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tapi menjadi untuk industri.
(mjo/pmg)