Sengkarut Kriteria Penceramah Radikal di Mata Negara
CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2022 17:51 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi membuka Sosialisasi Program Bimtek Penceramah Agama Bersertifikat, Jakarta, 16 September 2020. (Dok.Kemenag)
Terpisah, Pengamat Terorisme, Al Chaidar menilai kriteria penceramah radikal yang dibuat BNPT menunjukkan lembaga yang dipimpin Komjen Pol Boy Rafli Amar itu makin salah kaprah.
Baginya, 5 kriteria penceramah tersebut bukanlah tergolong radikal, melainkan kriteria dari anarkisme. Anarkisme, kata dia, merupakan paham yang tidak menggantungkan harapan apapun pada pemerintah.
"Yang radikal itu adalah yang benci kepada negara, bukan pada pemerintah. Orang radikal enggak benci budaya lokal. Hanya orang anarkis atau tak berakar ke pemerintah yang benci budaya lokal," kata Chaidar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chaidar turut mengkritisi BNPT soal ciri penceramah radikal yakni antipemerintahan yang sah. Baginya, kriteria itu berpeluang juga membungkam para penceramah yang mengkritisi pelbagai keputusan penguasa. Padahal, mereka ingin menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar terhadap pelbagai keputusan yang diambil rezim penguasa.
Ia menilai kriteria tersebut justru membuat para penceramah menjadi takut dan akan melakukan sensor terhadap isi ceramahnya sendiri.
"Sehingga dakwah agama akan banyak berisi kalimat-kalimat euphemisme yang memuakkan. Tidak ada lagi kritik yang menjadi penyeimbang atas tendensi otoritarianisme setiap pemerintahan," kata Chaidar.
Melihat hal itu, Chaidar menilai urusan penceramah anarkis cukup diurusi Kementerian Agama semata. Ia juga sepakat apabila Kemenag mengadakan kembali sertifikasi bagi penceramah untuk mencegah tindak radikalisme.
"Sertifikasi disertai sedikit insentif. Semua profesi sebaiknya disertifikasi. Termasuk penceramah agama dan penceramah motivasi," kata Chaidar.
Kemenag pada 2020 silam juga telah meluncurkan program penceramah agama bersertifikat. Kala itu, Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi menerangkan peluncuran program penceramah agama bersertifikat itu menjadi momen untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan.
Empat hal dari program tersebut adalah bersifat sukarela; untuk penceramah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu; diselenggarakan Kemenag bekerja sama dengan Ormas Keagamaan; dan, bukan sertifikat penceramah.
"Bukan sertifikasi penceramah tetapi penceramah bersertifikat. Jadi tidak berkonsekuensi apapun," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin pada 5 September 2020 silam.
Kala itu, seperti dikutip dari situs kemenag, Kamaruddin memaparkan program Penceramah Bersertifikat merupakan arahan Wapres Ma'ruf Amin, yang juga Ketua Umum MUI. Tahun ini, target peserta program ini adalah 8.200 penceramah, terdiri 8.000 penceramah di 34 provinsi, dan 200 penceramah di pusat.
Kemenag, kata Kamaruddin Amin, melibatkan Lemhanas untuk memberikan penguatan pada aspek ketahanan ideologi. Sementara keterlibatan BNPT untuk berbagi informasi tentang fenomena yang sedang terjadi di Indonesia dan di seluruh dunia.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Mukri mengatakan ciri-ciri penceramah radikal yang dikeluarkan oleh BNPT bukan hal yang baru.
Ia menilai indikator itu seharusnya bisa mengingatkan umat Islam agar tidak sembarangan memilih penceramah untuk berbagai forum dan acara keagamaan.
"Nahdlatul Ulama sudah sejak lama memiliki sikap yang sama dengan poin-poin yang telah dikeluarkan BNPT dan terus berkomitmen untuk menjadikannya bukan hanya sekedar wacana saja," kata Mukri dalam keterangan resminya dikutip Selasa (8/3).
Mukri menilai upaya penanggulangan radikalisme harus dilakukan pemerintah dalam wujud nyata secara serius, terstruktur, sistematis, dan masif.
Terpenting dari semua itu, kata dia, semua masyarakat punya komitmen bersama menguatkan sikap moderat dalam beragama. Hal itu sebagai solusi dalam melawan radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.
Ia mencontohkan langkah nyata di era sebelum reformasi seperti keberadaan pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Pendidikan Sejarah Perjuangan bangsa (PSPB) di sekolah dasar hingga menengah. Pelajaran itu bertujuan menguatkan pemahaman berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, dia menilai saat ini diperlukan langkah serius mengikis radikalisme dalam beragama yang mengarah pada ekstremisme dan terorisme.
"Negara harus hadir dalam penanggulangan terorisme dalam wujud nyata," kata Mukri.
Arahan khusus Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada para istri anggota TNI-Polri agar tidak mengundang penceramah radikal untuk mengisi kegiatan agama beberapa lalu ternyata masih berbuntut panjang.
Banyak pihak lantas meminta Jokowi untuk menjelaskan soal penceramah radikal yang disebutnya tersebut.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kemudian merespons desakan masyarakat itu dengan mengeluarkan kriteria atau ciri penceramah radikal. Namun, BNPT tak merinci siapa saja nama-nama penceramah radikal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pencegahan BNPT Jenderal Ahmad Nurwakhid menyebut ada lima indikator untuk melihat seorang penceramah masuk kategori radikal.
Pertama, mengajarkan ajaran yang anti-Pancasila dan pro-ideologi khilafah. Kedua, mengajarkan paham takfiri atau kerap mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama.
Ketiga, menanamkan sikap antipemimpin atau pemerintahan yang sah. Hal itu dibuktikan dengan sikap membenci dan membangun ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan maupun negara. Caranya melalui propaganda fitnah, adu domba, ujaran kebencian (hate speech), dan sebaran hoaks.
Lalu keempat, penceramah itu memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman. Dan terakhir, biasanya memiliki pandangan antibudaya ataupun antikearifan lokal keagamaan.
Lagi-lagi kriteria yang disampaikan BNPT itu justru mengundang polemik, terutama kriteria ketiga yakni soal sikap antipemimpin atau pemerintah yang sah. Dari mulai PP Muhammadiyah, Ketua MUI, hingga YLBHI mempertanyakan maksud dari kriteria tersebut. Utamanya adalah jangan sampai kritik terhadap pemerintah kemudian disematkan sebagai radikalisme.
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai pemerintah harus berhati-hati dalam mengapitalisasi persoalan radikalisme di Indonesia, termasuk soal penceramah radikal.
Ia mengakui bahwa UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memang berulang kali menyebut dan menggunakan diksi "radikalisasi". Namun UU tersebut sama sekali tidak menemukan definisi dari radikalisme itu sendiri.
Konsekuensi atas aturan itu, lanjut dia, belum ada lembaga negara yang secara sah dapat menentukan siapa saja yang radikal dan tindakan apa yang bisa dilakukan kepadanya.
"Radikalisme tidaklah sama dengan terorisme, bahkan BNPT pun sebenarnya tak punya legitimasi untuk menentukan kriteria radikal maupun ekstrem dan siapa saja yang harus diwaspadai," kata Khairul kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/3).
Khairul turut mengkritisi kriteria penceramah radikal versi BNPT belum begitu jelas. Terlebih lagi, terdapat salah satu kriteria yang merumuskan sikap terhadap pemerintah sebagai ciri penceramah radikal. Baginya, kriteria itu akan problematik jika tak dirumuskan secara jelas, terkait makna "membangun sikap antipemerintah" tersebut.
"Sebenarnya, apa atau siapa yang ingin diatur? Soal metode ceramahnya? si penceramahnya, ataukah isi ceramahnya? Ini belum jelas," kata dia.
Sementara itu, Khairul menyoroti para penceramah dan pengundangnya tidak berada di ruang hampa. Di baliknya, pasti ada persoalan sosial, politik dan ekonomi yang harus direspons.
Ia meyakini pemerintah berniat baik dengan mengeluarkan kriteria penceramah radikal itu. Terlebih kini umat makin kegalauan melihat masyarakat yang makin reaktif dan intoleran.
Namun, Ia menyarankan sebaiknya pemerintah tidak mengabaikan pentingnya dasar hukum yang tepat dan kuat jika ingin melakukan penertiban.
"Rezim terbaik sekalipun sesuai konstitusi hanya akan berkuasa paling lama 2x5 tahun. Siapa bisa menjamin ketentuan seperti yang disusun BNPT saat ini, tak dapat digunakan untuk tujuan yang buruk di masa depan?" kata dia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis turut mengutarakan harapannya agar penceramah yang mengkritik pemerintah dalam rangka amar ma'ruf nahi munkar alias mengajak pada kebaikan dan mencegah keburukan jangan dicap radikal.
Meski demikian, Ia memastikan MUI tegas menolak penceramah yang membangkang terhadap negara. Terlebih lagi penceramah tersebut anti terhadap ideologi negara Pancasila.
"Ya. Kita tak suka penceramah yang membangkang negara dan anti-Pancasila, yang itu pasti melanggar hukum Islam dan hukum nasional kita," kata Cholil.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi membuka Sosialisasi Program Bimtek Penceramah Agama Bersertifikat, Jakarta, 16 September 2020. (Dok.Kemenag)
Terpisah, Pengamat Terorisme, Al Chaidar menilai kriteria penceramah radikal yang dibuat BNPT menunjukkan lembaga yang dipimpin Komjen Pol Boy Rafli Amar itu makin salah kaprah.
Baginya, 5 kriteria penceramah tersebut bukanlah tergolong radikal, melainkan kriteria dari anarkisme. Anarkisme, kata dia, merupakan paham yang tidak menggantungkan harapan apapun pada pemerintah.
"Yang radikal itu adalah yang benci kepada negara, bukan pada pemerintah. Orang radikal enggak benci budaya lokal. Hanya orang anarkis atau tak berakar ke pemerintah yang benci budaya lokal," kata Chaidar.
Chaidar turut mengkritisi BNPT soal ciri penceramah radikal yakni antipemerintahan yang sah. Baginya, kriteria itu berpeluang juga membungkam para penceramah yang mengkritisi pelbagai keputusan penguasa. Padahal, mereka ingin menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar terhadap pelbagai keputusan yang diambil rezim penguasa.
Ia menilai kriteria tersebut justru membuat para penceramah menjadi takut dan akan melakukan sensor terhadap isi ceramahnya sendiri.
"Sehingga dakwah agama akan banyak berisi kalimat-kalimat euphemisme yang memuakkan. Tidak ada lagi kritik yang menjadi penyeimbang atas tendensi otoritarianisme setiap pemerintahan," kata Chaidar.
Melihat hal itu, Chaidar menilai urusan penceramah anarkis cukup diurusi Kementerian Agama semata. Ia juga sepakat apabila Kemenag mengadakan kembali sertifikasi bagi penceramah untuk mencegah tindak radikalisme.
"Sertifikasi disertai sedikit insentif. Semua profesi sebaiknya disertifikasi. Termasuk penceramah agama dan penceramah motivasi," kata Chaidar.
Kemenag pada 2020 silam juga telah meluncurkan program penceramah agama bersertifikat. Kala itu, Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi menerangkan peluncuran program penceramah agama bersertifikat itu menjadi momen untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan.
Empat hal dari program tersebut adalah bersifat sukarela; untuk penceramah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu; diselenggarakan Kemenag bekerja sama dengan Ormas Keagamaan; dan, bukan sertifikat penceramah.
"Bukan sertifikasi penceramah tetapi penceramah bersertifikat. Jadi tidak berkonsekuensi apapun," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin pada 5 September 2020 silam.
Kala itu, seperti dikutip dari situs kemenag, Kamaruddin memaparkan program Penceramah Bersertifikat merupakan arahan Wapres Ma'ruf Amin, yang juga Ketua Umum MUI. Tahun ini, target peserta program ini adalah 8.200 penceramah, terdiri 8.000 penceramah di 34 provinsi, dan 200 penceramah di pusat.
Kemenag, kata Kamaruddin Amin, melibatkan Lemhanas untuk memberikan penguatan pada aspek ketahanan ideologi. Sementara keterlibatan BNPT untuk berbagi informasi tentang fenomena yang sedang terjadi di Indonesia dan di seluruh dunia.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Mukri mengatakan ciri-ciri penceramah radikal yang dikeluarkan oleh BNPT bukan hal yang baru.
Ia menilai indikator itu seharusnya bisa mengingatkan umat Islam agar tidak sembarangan memilih penceramah untuk berbagai forum dan acara keagamaan.
"Nahdlatul Ulama sudah sejak lama memiliki sikap yang sama dengan poin-poin yang telah dikeluarkan BNPT dan terus berkomitmen untuk menjadikannya bukan hanya sekedar wacana saja," kata Mukri dalam keterangan resminya dikutip Selasa (8/3).
Mukri menilai upaya penanggulangan radikalisme harus dilakukan pemerintah dalam wujud nyata secara serius, terstruktur, sistematis, dan masif.
Terpenting dari semua itu, kata dia, semua masyarakat punya komitmen bersama menguatkan sikap moderat dalam beragama. Hal itu sebagai solusi dalam melawan radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.
Ia mencontohkan langkah nyata di era sebelum reformasi seperti keberadaan pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Pendidikan Sejarah Perjuangan bangsa (PSPB) di sekolah dasar hingga menengah. Pelajaran itu bertujuan menguatkan pemahaman berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, dia menilai saat ini diperlukan langkah serius mengikis radikalisme dalam beragama yang mengarah pada ekstremisme dan terorisme.
"Negara harus hadir dalam penanggulangan terorisme dalam wujud nyata," kata Mukri.