KPK Sita Uang Wawan Sebesar Rp36,7 M Terkait Kasus Pengadaan Alkes

CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2022 16:59 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp36,7 Miliar dari terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Terpidana kasus korupsi pembangunan sejumlah Puskesmas dan pengadaan alat kesehatan RSUD di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp36,7 Miliar dari terpidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan dilakukan oleh tim Jaksa eksekusi terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel tahun anggaran 2012.

"Agar aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi maka Tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menjelaskan, langkah penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020.

Ali mengatakan, uang yang disita KPK dari Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terbagi dalam mata uang yang berbeda, yakni rupiah hingga poundsterling.

Rinciannya Rp36.566.796.607,32, USD 4.120 (dollar Amerika), SGD 1.656 (dollar Singapura), GBP 3.780 (poundsterling), dan AUD 10 (dollar Australia).

Lebih lanjut, Juru Bicara berlatar belakang Jaksa itu mengatakan, penyitaan dilakukan untuk memenuhi kewajiban Wawan dalam membayar uang pengganti sebanyak Rp58 miliar sebagaimana yang ditetapkan pengadilan.

"Tim Jaksa Eksekutor melakukan penyitaan uang-uang tersebut antara lain untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud," katanya.

"Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp58 miliar," imbuhnya.

Untuk diketahui, saat ini Wawan memang tengah menjalani vonis pengadilan dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin.

Pertama, Wawan divonis hukuman lima tahun penjara karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar.

Kedua, Wawan divonis hukuman lima tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan alat kesehatan untuk Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel tahun anggaran 2012.

Terbaru, Wawan divonis satu tahun penjara lantaran terbukti menyuap Kalapas Sukamiskin terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER