Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang. Azis bakal menjalani hukuman 3,5 tahun penjara terkait suap.
Umumnya, terpidana korupsi yang ditangani KPK ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Seperti yang terbaru ini Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Muhammad Azis Syamsuddin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan eksekusi terhadap Azis dilakukan KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.
Menurutnya, Azis juga sudah membayar denda sebesar Rp250 juta melalui rekening bank penampungan KPK. Uang tersebut kemudian masuk ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi.
Di luar pidana badan, Azis juga akan menjalani pidana tambahan beruapa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun.
"Terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.
Azis divonis dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.
(tfq/fra)