Sebanyak 320 orang menjadi korban arisan online fiktif yang digagas istri anggota Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Total kerugian kini menjadi Rp11 miliar.
"Hasil penyidikan terbaru didapati kerugian korban sudah mencapai Rp11 miliar dari sebelumnya Rp8,8 miliar," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i mengutip Antara, Selasa (8/3).
Rifa'i mengatakan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan korban yang melapor bertambah hingga lebih dari 320 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan datang ke Satreskrim Polresta Banjarmasin atau Ditreskrimum Polda Kalsel untuk membuat laporan atau sekadar memberikan informasi," kata dia.
Rifa'i mengatakan data yang akurat terkait jumlah korban dan total kerugian penting bagi penyidik dalam mengusut kasus.
Nantinya, kepolisian juga bakal menyita seluruh aset milik tersangka yang diduga diperoleh dari hasil arisan online fiktif.
Rifa'i juga mengatakan kasus tersebut kini jadi prioritas karena telah ditunggu masyarakat terutama para korban. Dia memastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan meski melibatkan oknum anggota Polri.
Selain hukuman pidana, anggota polisi yang terlibat juga terancam sanksi internal yang kini diproses Bidang Propam Polda Kalsel.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap kasus arisan online fiktif yang merugikan banyak korban. Istri anggota Polres Banjarmasin menjadi bandarnya sejak 2017.
RA, pelaku arisan bodong tersebut menjanjikan beberapa slot dengan iming-iming keuntungan yang besar. Misalnya, jika ada yang memilih slot Rp10 juta bisa mendapat Rp13.500.000.
Peserta arisan juga diiming-imingi Rp40 juta jika mengisi slot Rp30 juta. Akan tetapi, para korban tidak pernah mendapat uang yang dijanjikan.
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni RA dan MS. MS merupakan anggota Polres Banjarmasin.