Pemerintah menyatakan para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina 1 hari tetap menyerahkan bukti hasil tes PCR kedua pada hari ke-3 usai kedatangan. Karantina 1 hari hanya berlaku bagi PPLN yang sudah menerima vaksin dua dosis dan booster.
Hasil tes PCR pertama dilakukan oleh PPLN di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada hari ini, Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap PPLN wajib melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut. Secara mandiri pada hari ke-3 terhitung setelah kedatangan di wilayah Indonesia, bagi PPLN yang melakukan pemantauan kesehatan dengan durasi 1x24 jam," demikian bunyi aturan tersebut.
Sementara bagi PPLN yang baru menerima vaksin satu dosis diwajibkan melakukan karantina di Indonesia selama 7x24 jam. Pemeriksaan tes PCR kedua dilakukan pada hari keenam saat karantina.
Kemudian PPLN yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh perjalanannya.
Satgas memastikan pemerintah telah menyediakan tempat karantina terpusat khusus dan gratis bagi WNI yang memenuhi kriteria. Di antaranya yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari.
Kemudian pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Lalu pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Sementara WNI maupun WNA di luar kriteria itu wajib menjalani masa karantina di tempat yang ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.
"Dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina atau pemantauan kesehatan mandiri dan atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud," lanjut Satgas.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 8 MARET Positif Covid-19 Bertambah 30.148, Meninggal Dunia 401 |
Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah pintu masuk kedatangan PPLN baik melalui jalur darat, udara, dan laut. Di antaranya Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kemudian Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid.
Sementara jalur laut, yakni Pelabuhan Tanjung Benoa, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Nunukan. Sedangkan pada jalur darat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Motaain.
(khr/fra)