Anies Ajukan Banding soal Vonis PTUN untuk Keruk Kali Mampang

CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2022 21:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menghukum pengerukan Kali Mampang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menghukum pengerukan Kali Mampang. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan warga terkait program pengendalian banjir.

Informasi soal banding itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Tanggal permohonan banding tercatat pada Selasa (8/3).

"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," dikutip dari SIPP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat coba dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah tak merespons panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirim CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi soal banding itu.

Sementara salah satu kuasa hukum para warga penggugat, Francine Widjojo mengatakan pihaknya juga baru mengetahui bahwa Anies mengajukan banding.

"Kalau sudah tercantum di SIPP, berarti iya mereka banding," kata Francine saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, tercatat ada tujuh warga yang menggugat. Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka mengaku sebagai korban banjir Jakarta pada awal 2021 lalu.

PTUN Jakarta kemudian mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.

Hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan diketok pada 15 Februari lalu.

"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2).

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER