PPATK Telusuri Aset Petinggi Indosurya Terkait Dugaan TPPU

CNN Indonesia
Rabu, 09 Mar 2022 04:14 WIB
PPATK menelusuri aliran uang dan aset milik tiga petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran uang dan aset milik tiga orang petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan penelusuran itu dilakukan pihaknya terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) petinggi KSP Indosurya Cipta.

"Iya (menelusuri aset tersangka kasus Indosurya). Kami membantu di terkait follow the money-nya," kata Ivan kepada wartawan, Senin (7/3).

Ivan mengatakan, seluruh temuan dan penelusuran tersebut telah diserahkan pihaknya kepada Bareskrim Polri. Termasuk soal temuan transaksi dan aset milik para tersangka yang berada di luar negeri.

"Sudah kami serahkan ke Bareskrim ya," ujarnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.

Selain itu, pihak kepolisian juga turut menetapkan perusahaan KSP Indosurya sebagai tersangka. KSP Indosurya diduga melakukan penghimpunan dana ilegal menggunakan badan hukum.

Henry diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa ada perizinan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun demikian, dari kegiatan penghimpunan dana itu berujung pada gagal bayar. Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan/atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(tfq/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK