KPK Usut Subkontraktor Penggarap Gereja Kingmi Mile Papua
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perusahaan-perusahaan yang ikut serta dalam proses pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa empat saksi dari dua perusahaan. Tiga saksi mewakili PT Waringin Megah yaitu Hermash Budi Yuwono Lukman (direktur) serta Hendra Suhedi dan Lily Lawu (tak disebut jabatan). Satu saksi lainnya perwakilan dari PT Kuala Persada Papua Nusantara bernama Kadir.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (8/3).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain keikutsertaan perusahaan para saksi dalam proses pengerjaan sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (9/3).
KPK juga memanggil saksi yang merupakan perwakilan dari CV Kaisar bernama Lina Wongso. Namun, yang bersangkutan mangkir.
"KPK mengingatkan [saksi] untuk kembali hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ucap Ali.
Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik KPK tengah mendalami dugaan aliran uang ke penyelenggara negara yang disetor oleh para subkontraktor. Materi itu sebelumnya dikonfirmasi kepada saksi dari unsur swasta, Arif Yahya, pada Jumat (4/3).
Dalam beberapa waktu terakhir KPK secara aktif memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Sebagai informasi, sejumlah pihak sebelumnya sempat menyoroti KPK karena lama mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.
Bahkan, Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar, sudah menyurati KPK pada Senin, 15 Desember 2021 lalu.
Haris menyoroti KPK belum menahan Bupati Mimika periode 2014-2019, Eltinus Omaleng. Ia menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp21,6 miliar dari kasus ini.
Selain Bupati, Haris menyinggung beberapa nama lain yang sudah ditetapkan oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka, yakni Marthen Sawy selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.
KPK sudah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua. Akan tetapi, KPK belum menyampaikan ke publik mengingat kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri yang baru mengumumkan tersangka setelah dilakukan penangkapan dan penahanan.
(ryn/bmw)