Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait lagu Mars dan Hymne KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu menyeret Ketua KPK Firli Bahuri sebagai terlapor.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK karena tugas dan kewenangan menangani laporan sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang KPK.
"KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan Dewas KPK mempunyai mekanisme dan prosedur dalam menindaklanjuti setiap laporan. Ia meyakini Dewas KPK akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan fakta dan penilaian secara profesional.
"Sehingga mari kita hormati proses yang sedang berlangsung tersebut dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini," kata Ali.
Kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Ketua KPK ini dilaporkan Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) Tahun 2020 yang diwakili oleh Korneles Materay kepada Dewas KPK, Rabu (9/3).
Firli dilaporkan terkait dengan dugaan konflik kepentingan di balik pemberian penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, yang membuat lagu Mars dan Hymne KPK.
"Pelaporan ini sebagai wujud keprihatinan bersama," tutur Korneles kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (9/3).
Sementara itu, Ali menerangkan bahwa lagu Mars dan Hymne KPK dihibahkan oleh Ardina Safitri kepada KPK, bukan perseorangan di KPK. Kata dia, hibah tersebut gratis alias tidak ada pembayaran atau penggantian biaya pembuatan lagu yang harus dibayarkan KPK kepada Ardina.
"KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, di antaranya kepada pihak pencipta lagu untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," terang Ali.
"Selanjutnya, sebagai perlindungan karya, kedua lagu ini telah disahkan oleh Kemenkumham dan diserahkan kepada KPK sebagai pemilik hak ciptanya," pungkas dia.