Pakar hukum pemilu Universitas Airlangga (Unair) M. Syaiful Aris mengatakan penundaan Pemilu 2024 akan berdampak buruk pada penyelenggaraan pemerintahan. Aris pun khawatir wacana penundaan pemilu memunculkan deligitimasi dari publik apabila terwujud.
"Kekhawatirannya adalah wacana ini dapat memunculkan deligitimasi dari publik apabila direalisasikan. Itu kan bahaya, karena ia mendorong ketidakpercayaan publik. Apalagi penundaan pemilu itu tidak memiliki argumentasi yuridis dan teknis," kata Aris kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/3).
Lihat Juga : |
Aris menyatakan penundaan Pemilu 2024 tak memiliki alasan yang relevan dan hanya akan mengkhianati amanat konstitusi. Aturan pemilu tertuang dalam pasal Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wacana penundaan pemilu tidak memiliki argumentasi yang relevan dan mengkhianati amanat konstitusi," ujarnya.
Aris menjelaskan dalam UUD 1945 disebutkan pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Sedangkan dalam Pasal 7 UUD '45, jabatan presiden hanya 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
"Jadi secara normatif, penyelenggaraan pemilu dan presiden hanya menjabat selama dua periode itu merupakan suatu kewajiban konstitusional yang tidak boleh dilanggar," ujarnya.
Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unair itu menyebut Indonesia memang memiliki satu sejarah penundaan pemilu pada 1945 hingga 1955. Namun, keputusan itu diambil dalam kondisi mendesak sebab negara baru saja merdeka.
"Kondisinya kala itu memang kita baru merdeka dan masih sering mendapatkan agresi militer dari pasukan sekutu. Jadi wajar menurut saya untuk menunda pemilu. Nah, kalau sekarang kan kondisinya tidak seperti itu," katanya.
Wacana penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat usai Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyampaikan usulan tersebut beberapa waktu lalu.
Ia mengaku sudah berkeliling Indonesia dan menyerap aspirasi dari masyarakat. Hasilnya, pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19 masih berjalan.
Setelahnya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan juga menyampaikan mendukung usulan penundaan pemilu 2024. Secara garis besar, alasannya sama dengan Cak Imin yakni seputar pemulihan ekonomi.
Presiden Joko Widodo sudah buka suara. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk dirinya untuk tunduk, taat, dan patuh pada konstitusi terkait wacana penundaan Pemilu 2024.
Namun, kata Jokowi, wacana menunda pemilu tidak bisa dilarang karena hal itu merupakan bagian dari demokrasi. Ia hanya menegaskan pelaksanaan atas wacana tersebut harus tunduk pada aturan yang tertuang dalam konstitusi.
"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (4/3), dikutip dari Kompas.id edisi Sabtu 5 Maret.
"Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," imbuh Jokowi.
(thr/fra)