Polda Jabar Bakal Akomodir Aduan Korban Penipuan Doni Salmanan
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Inrahim Tompo menyatakan pihaknya akan mengakomodir aduan korban kasus dugaan penipuan investasi opsi biner atau binary option (Binomo) melalui aplikasi Quotex.
Hal itu menanggapi ditetapkannya influencer Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (9/3).
"(Aduan) bisa, nanti kita akomodir. Jika ada yang melaporkan, kita tindak lanjuti, " ucap Ibrahim, Rabu (9/3).
Ibrahim mengatakan pihaknya tidak membuka hotline mengingat kasus ini tidak ditangani Polda Jabar. Meski begitu, nantinya masyarakat yang melapor akan ditampung oleh Polda Jabar dan akan diteruskan ke penyidik Bareskrim Polri.
"Nanti paling ditampung, dikirim ke Mabes," ucapnya.
Seperti diketahui, influencer Doni Salmanan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Dalam hal ini, kepolisian menyematkan pasal berlapis terhadap Doni. Mulai dari Pasal Judi Online hingga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Secara rinci, dia dijerat Pasal 45 ayat (1 ) jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(hyg/isn)