Polisi mengungkapkan tersangka berinisial A yang melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita berinisial AW sengaja mencuri barang korban untuk menghilangkan barang bukti.
Diketahui, setelah menghabisi nyawa teman dekatnya di sebuah kamar kos di Sawah Besar, Jakarta Pusat, tersangka turut mengambil dompet dan handphone korban.
"Hasil keterangan dari BAP tersangka, dia ingin menghilangkan barang bukti," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti berupa handphone dan dompet itu juga baru ditemukan oleh polisi usai menangkap tersangka dan menggeledah rumahnya.
Dalam kesempatan sama, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menyebut bahwa tersangka baru pertama kali aksi pembunuhan. Tersangka juga mengaku bahwa aksinya itu dilakukan secara spontan.
"Tersangka baru kali ini melakukan tindak pidana, kejadian itu spontan karena motivasi sakit hati dan cemburu yang berlebihan," ucap Setyo.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat 3.
"Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom pernah mengungkapkan bahwa tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati.
Kata Maulana, tersangka memang berteman dekat selama dua tahun dengan korban hingga akhirnya mengutarakan perasaannya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat jasad seorang perempuan di sebuah kamar kos di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (4/3). Ia diduga merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan.
(dis/isn)