6 Mahasiswa Tersangka Penganiayaan Polisi Saat Demo Minyak Goreng
Enam mahasiswa menjadi tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua polisi yang mengawal demonstrasi kelangkaan minyak goreng di depan gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir mengatakan bahwa sebenarnya ada 8 orang yang ditangkap. Tetapi sejauh ini baru 6 yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya ada lima orang yang menyerahkan diri dan tiga orang yang ditangkap. Total keseluruhan yang diamankan saat berjumlah delapan orang. Tapi 6 orang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Jufri di kantornya, Rabu (9/3).
Jufri mengatakan kepolisian terus mendalami penganiayaan yang terjadi terhadap anggotanya. Peran setiap orang yang terlibat tengah ditelusuri lebih jauh.
"Mereka dipersangkakan dengan pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ungkapnya.
Jufri juga mengatakan unjuk rasa terkait kelangkaan minyak goreng yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Makassar tidak memiliki izin.
Mulanya, unjuk rasa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berakhir ricuh. Dua anggota kepolisian terkena pukulan mahasiswa dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Aksi unjuk rasa PMII ini di depan gedung DPRD menyoroti kelangkaan minyak goreng kemasan di pasaran. Ketika akan membakar ban bekas, salah satu petugas berusaha mencegah sehingga memicu keributan lantaran mahasiswa melakukan perlawanan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi ketika petugas mengamankan massa aksi yang akan membakar ban, tetapi menghalau massa agar tidak dibakar. Tak terima massa langsung menyerang dengan bambu, batu dan kayu.
Bripka R dan Aipda N pun terluka di bagian kaki, pipi, dada serta tangan memar. Dua polisi itu dilarikan ke rumah sakit.